Putusan MK Harus Diterima Semua Pihak Secara Legawa

Sabtu, 06 April 2024 - 17:57 WIB
loading...
Putusan MK Harus Diterima...
Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). Delapan hakim konstitusi bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Pengamat Politik sekaligus Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua kalangan untuk bisa menerima apa pun putusan hakim konstitusi dalam perkara tersebut. Dia mengatakan bahwa siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.

“Apa pun putusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” ujar Bawono, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Pemilu lewat MK Dinilai Langkah Tepat

Menurut Bawono, bukan hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan telah terjadi kecurangan dalam Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono mengungkapkan hampir bisa dipastikan hakim konstitusi tidak mengabulkan gugatan.

“Karena putusan MK final dan mengikat, tidak perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban. Baiknya diterima dengan lapang dada. Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” tutur Bawono.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Pembentukan DSI Dinilai...
Pembentukan DSI Dinilai Langkah Revolusioner Prabowo
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 Pemain Timnas Putri...
2 Pemain Timnas Putri Palestina Diculik Israel, FIFA Tutup Mata
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved