Bappenas Sebut 9.075 Desa Rentan Terhadap Bencana dan Dampak Krisis Iklim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas menekankan pentingnya transformasi ekonomi lokal, ketahanan sosial, dan pelestarian lingkungan perdesaan. Sebab, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2021, tercatat ada 9.075 desa rentan terhadap bencana dan dampak dari krisis iklim.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian /Bappenas Tri Dewi Firgiyanti saat menghadiri Rakornas PKK, di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Menrut Tri, krisis iklim ini berpotensi membawa dampak pada degradasi dan alih fungsi lahan, peningkatan kejadian bencana, dan peningkatan angka kemiskinan. Oleh karena itu diperlukan kegiatan prioritas berupa penguatan pembangunan desa secara lintas sektor dalam daya saing, produktifitas, sosial budaya, dan lingkungan perdesaan.
Tri menjelaskan, penguatan ekonomi lokal diarahkan pada pengembangan produk unggulan desa melalui pengembangan Sentra IKM, transformasi Badan Usaha mIlik Desa (BUMDes), transformasi ekonomi desa terpadu, pengembangan pariwisata perdesaan.
Sementara itu, untuk ketahanan sosial diarahkan pada desa inklusi dan akuntabilitas sosial, peningkatan preservasi dan resiliensi adat istiadat dan budaya nilai lokal desa. “Indikasi pelestarian lingkungan meliputi penguatan resilensi desa terhadap perubahan iklim, dan penguatan tanggap bencana,” katanya, Kamis (21/11/2024).
Tri menyebut, pembangunan perdesaan menjadi bagian dari Asta Cita dan Prioritas Nasional ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. “Program pembangunan yaitu peningkatan kemandirian perdesaan yang berkelanjutan. Saat ini, ada sekitar 16,25 % persentase desa mandiri di Indonesia,” paparnya.
Menurutnya, konseptualisasi desa mandiri ini meliputi pelayanan dasar dan fasilitas yang berkualitas, ketahanan ekologi dan sumber daya alam, identitas budaya dan modal sosial yang baik, kemampuan ekonomi untuk menyejahterakan, dan tata kelola terpadu, akuntabel serta adaptif.
“Konseptualisasi ini digunakan dalam RPJPN dan RPJMN secara konsisten pembangunan desa yang berkelanjutan,” paparnya.
Pembangunan desa merupakan amanat dari UU Desa. Sesuai UU itu, desa memiliki otonomi sendiri, sehingga perlu peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan desa serta keselarasan kebijakan antara supra desa dan desa.
Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian /Bappenas Tri Dewi Firgiyanti saat menghadiri Rakornas PKK, di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Menrut Tri, krisis iklim ini berpotensi membawa dampak pada degradasi dan alih fungsi lahan, peningkatan kejadian bencana, dan peningkatan angka kemiskinan. Oleh karena itu diperlukan kegiatan prioritas berupa penguatan pembangunan desa secara lintas sektor dalam daya saing, produktifitas, sosial budaya, dan lingkungan perdesaan.
Tri menjelaskan, penguatan ekonomi lokal diarahkan pada pengembangan produk unggulan desa melalui pengembangan Sentra IKM, transformasi Badan Usaha mIlik Desa (BUMDes), transformasi ekonomi desa terpadu, pengembangan pariwisata perdesaan.
Sementara itu, untuk ketahanan sosial diarahkan pada desa inklusi dan akuntabilitas sosial, peningkatan preservasi dan resiliensi adat istiadat dan budaya nilai lokal desa. “Indikasi pelestarian lingkungan meliputi penguatan resilensi desa terhadap perubahan iklim, dan penguatan tanggap bencana,” katanya, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga
Tri menyebut, pembangunan perdesaan menjadi bagian dari Asta Cita dan Prioritas Nasional ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. “Program pembangunan yaitu peningkatan kemandirian perdesaan yang berkelanjutan. Saat ini, ada sekitar 16,25 % persentase desa mandiri di Indonesia,” paparnya.
Menurutnya, konseptualisasi desa mandiri ini meliputi pelayanan dasar dan fasilitas yang berkualitas, ketahanan ekologi dan sumber daya alam, identitas budaya dan modal sosial yang baik, kemampuan ekonomi untuk menyejahterakan, dan tata kelola terpadu, akuntabel serta adaptif.
“Konseptualisasi ini digunakan dalam RPJPN dan RPJMN secara konsisten pembangunan desa yang berkelanjutan,” paparnya.
Pembangunan desa merupakan amanat dari UU Desa. Sesuai UU itu, desa memiliki otonomi sendiri, sehingga perlu peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan desa serta keselarasan kebijakan antara supra desa dan desa.
Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.
(cip)