Peran Korea Utara dalam Invasi Rusia ke Ukraina

Rabu, 20 November 2024 - 19:14 WIB
loading...
A A A
Invasi Rusia ke Ukraina, yang melibatkan penggunaan senjata secara sengaja atau tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949. Tindakan ini termasuk kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 ayat 2 (a) Statuta Roma mengenai ICC, seperti kasus pembunuhan yang disengaja (poin 1), kasus menyebabkan penderitaan besar atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan dengan sengaja (poin 3), serta penghancuran dan perampasan aset secara luas yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan tanpa alasan (poin 4).

Lebih lanjut, pemberian pasokan peluru artileri dan rudal Korea Utara ke Rusia merupakan keterlibatan yang melanggar hukum menurut hukum pidana internasional. Tindakan ini melanggar Pasal 25 ayat 3(c) Statuta ICC, yang mencakup "membantu dalam melakukan atau mencoba melakukan kejahatan perang, termasuk menyediakan sarana untuk melakukannya." Selain itu, tindakan Korea Utara dapat diklasifikasikan sebagai kontribusi terhadap kejahatan perang dengan kapasitas lain.

ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk empat tokoh militer terkemuka Rusia. Mereka adalah mantan Menteri Pertahanan Sergey Shoigu, Kepala Staf Umum Valery Gerasimov, Komandan Penerbangan Jarak Jauh Angkatan Udara Sergey Kobylash, dan mantan Komandan Armada Laut Hitam Viktor Sokolov. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang yang terkait dengan serangan terhadap infrastruktur sipil, termasuk fasilitas listrik di Ukraina, antara Oktober 2022 dan Maret 2023.

Korea Utara telah menyediakan senjata untuk Rusia, yang terus digunakan dalam serangan terhadap warga sipil Ukraina. Militer Ukraina telah menunjukkan bukti bahwa peluru artileri Korea Utara digunakan dalam serangan terhadap infrastruktur sipil di Ukraina. Pada Februari tahun ini, Rusia meluncurkan lebih dari 20 rudal balistik asal Korea Utara ke Kyiv dan wilayah lainnya, yang menyebabkan sedikitnya 24 warga sipil tewas dan lebih dari 100 orang terluka.

Kemudian, pada 10 Agustus, Rusia menggunakan empat rudal balistik jarak pendek KN-23 dari Korea Utara untuk menyerang kota-kota besar di Ukraina. Serangan ini menewaskan dua warga sipil, termasuk seorang anak berusia empat tahun, dan melukai tiga lainnya.

Korban sipil terus meningkat akibat serangan-serangan ini. PBB juga telah merilis laporan pada April 2024 yang mengonfirmasi bahwa puing-puing rudal dari serangan di perumahan Kharkiv pada Januari diidentifikasi sebagai sisa-sisa rudal balistik Hwasong-11 milik Korea Utara.

Pada Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin atas tuduhan kejahatan perang, termasuk pemindahan paksa anak-anak. Hal ini menjadikan Putin sebagai "buronan yang dicari" di komunitas internasional, yang membuatnya berisiko ditangkap jika bepergian ke salah satu dari 124 negara anggota ICC. Pemerintah Rusia, yang secara konsisten membantah tuduhan kejahatan perang, pasti merasa bingung dengan penolakan ICC, sebagai badan supranasional, terhadap klaim Rusia.

Surat perintah penangkapan ICC berfungsi sebagai alat tekanan psikologis yang kuat bagi mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, sekaligus memberikan peringatan yang jelas. Kim Jong-un, yang telah lama menindas rakyat Korea Utara, kini membahayakan nyawa warga sipil Ukraina melalui aliansinya yang baru-baru ini dibentuk dengan Putin.

Komunitas internasional harus mengirimkan peringatan keras kepada rezim Kim Jong-un, mengutuk kediktatoran dan tiraninya, serta meningkatkan tekanan psikologis dan diplomatik untuk menghentikan Kim dalam memasok senjata yang digunakan dalam pembantaian warga sipil Ukraina. Putin, yang telah mempertahankan kekuasaan mutlak di Rusia dan mengancam negara-negara tetangga melalui invasi, kini menghadapi surat perintah penangkapan ICC. Sekarang, giliran Kim Jong-un.
(poe)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)