Masalah Hukum Judi Online

Senin, 18 November 2024 - 14:06 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan UU ITE Tahun 2016, diharapkan judol dapat dicegah dan diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam UU ITE. Akan tetapi, tidak memadai terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun, karena ketentuan pidana dalam Pasal 45 KUHP hanya berlaku terhadap seseorang yang belum dewasa di bawah usia 16 tahun.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak mengalami perubahan batas usia pertangungjawaban pidana, yaitu di bawah 18 tahun, sekalipun hakim hanya menjatuhkan putusan diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Lapas Khusus Anak atau dikembalikan kepada keluarganya dengan pengawasan pihak lapas.

Namun demikian, judol telah terbukti termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial- kejahatan transnasional yang pencegahan maupun penindakannya dipastikan akan menghadapi hambatan-hambatan tidak hanya masalah kesadaran sosial akan bahayanya perjudian.



Sudah saatnya pemerintah membina sedini mungkin kerja sama antara negara untuk mencegah dan menindak judol ini. Sejalan dengan tujuan tersebut, Indonesia telah menjadi negara peratifikasi perjanjian regional mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved