Masalah Hukum Judi Online
Senin, 18 November 2024 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan UU ITE Tahun 2016, diharapkan judol dapat dicegah dan diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam UU ITE. Akan tetapi, tidak memadai terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun, karena ketentuan pidana dalam Pasal 45 KUHP hanya berlaku terhadap seseorang yang belum dewasa di bawah usia 16 tahun.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak mengalami perubahan batas usia pertangungjawaban pidana, yaitu di bawah 18 tahun, sekalipun hakim hanya menjatuhkan putusan diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Lapas Khusus Anak atau dikembalikan kepada keluarganya dengan pengawasan pihak lapas.
Namun demikian, judol telah terbukti termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial- kejahatan transnasional yang pencegahan maupun penindakannya dipastikan akan menghadapi hambatan-hambatan tidak hanya masalah kesadaran sosial akan bahayanya perjudian.
Sudah saatnya pemerintah membina sedini mungkin kerja sama antara negara untuk mencegah dan menindak judol ini. Sejalan dengan tujuan tersebut, Indonesia telah menjadi negara peratifikasi perjanjian regional mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters).
Berdasarkan UU Perlindungan Anak mengalami perubahan batas usia pertangungjawaban pidana, yaitu di bawah 18 tahun, sekalipun hakim hanya menjatuhkan putusan diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Lapas Khusus Anak atau dikembalikan kepada keluarganya dengan pengawasan pihak lapas.
Namun demikian, judol telah terbukti termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial- kejahatan transnasional yang pencegahan maupun penindakannya dipastikan akan menghadapi hambatan-hambatan tidak hanya masalah kesadaran sosial akan bahayanya perjudian.
Sudah saatnya pemerintah membina sedini mungkin kerja sama antara negara untuk mencegah dan menindak judol ini. Sejalan dengan tujuan tersebut, Indonesia telah menjadi negara peratifikasi perjanjian regional mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters).
(zik)
Lihat Juga :