Masalah Hukum Judi Online

Senin, 18 November 2024 - 14:06 WIB
loading...
Masalah Hukum Judi Online
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

JUDI online (judol) kini tengah marak diperbincangkan masyarakat. Konon, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 telah diputus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital, dan lebih dari 3 juta nasabah di perbankan terlibat judol. Dalam keterangan persnya pada 26 Juli 2024, PPATK menyatakan secara keseluruhan anak-anak dari usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp293,4 miliar.

Di samping fakta tersebut, dalam konferensi pers, PPATK merinci rentan usia anak. Jumlah anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak. Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali dengan total perputaran uang lebih dari Rp3 miliar. Dipastikan bahwa usia anak-anak pada umumnya di bawah 16 tahun. Akan tetapi, batas usia seorang dapat diminta pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, adalah di bawah usia 18 tahun. Sedangkan berdasarkan KUHP -Pasal 45, batas usia dewasa yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana adalah di bawah 16 tahun.

Di dalam KUHP Pasal 303, perjudian diancam pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta terhadap setiap orang yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu atau dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, atau menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian.

Akan tetapi, dalam Pasal 303 bisa masih diberikan kemungkinan perjudian berizin. Merujuk pada ketentuan perjudian menurut KUHP menunjukkan bahwa perjudian termasuk kejahatan kesusilaan, akan tetapi tidak berlaku terhadap judi online, dilakukan melalui sarana siber. Sedangkan judol telah menyentuh pelaku anak-anak sampai ke tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa serta dampak negatif yang mengerikan.

Sedangkan ketentuan KUHP tidak berlaku terhadap judol dengan sarana siber, baik untuk pencegahan maupun untuk penindakan yang berujung penghukuman. Pemerintah kemudian telah memberlakukan kejahatan yang dilakukan melalui sarana siber termasuk judol yaitu Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU

Berdasarkan UU ITE Tahun 2016, diharapkan judol dapat dicegah dan diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam UU ITE. Akan tetapi, tidak memadai terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun, karena ketentuan pidana dalam Pasal 45 KUHP hanya berlaku terhadap seseorang yang belum dewasa di bawah usia 16 tahun.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak mengalami perubahan batas usia pertangungjawaban pidana, yaitu di bawah 18 tahun, sekalipun hakim hanya menjatuhkan putusan diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Lapas Khusus Anak atau dikembalikan kepada keluarganya dengan pengawasan pihak lapas.

Namun demikian, judol telah terbukti termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial- kejahatan transnasional yang pencegahan maupun penindakannya dipastikan akan menghadapi hambatan-hambatan tidak hanya masalah kesadaran sosial akan bahayanya perjudian.



Sudah saatnya pemerintah membina sedini mungkin kerja sama antara negara untuk mencegah dan menindak judol ini. Sejalan dengan tujuan tersebut, Indonesia telah menjadi negara peratifikasi perjanjian regional mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved