Budi Arie Setiadi Disomasi, Dituntut Minta Maaf secara Tertulis dan Terbuka
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Bhirawa mengatakan, perbuatan yang Budi Arie Setiadi lakukan adalah berita bohong dan informasi sesat. Pernyataan itu dinilai sepenuhnya adalah perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Adapun Ddampak dari perbuatan Budi Arie Setiadi dengan jelas telah merendahkan dan merusak nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. Karena, lanjut dia, informasi sesat dan berita bohong tersebut kini telah diliput, dikutip, dan dipublikasikan oleh berbagai media massa secara luas dan terbuka.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.
“di mana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” sambung Bhirawa.
Bhirawa mengatakan, berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui somasi terbuka ini, tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024, untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
“Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” kata Bhirawa.
Tim Hukum Pramono-Rano meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam 1 surat kabar beredaran nasional dan 1 surat kabar beredaran lokal Daerah Khusus Jakarta.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” kata Bhirawa.
Pihaknya bakal mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.