Budi Arie Setiadi Disomasi, Dituntut Minta Maaf secara Tertulis dan Terbuka

Selasa, 12 November 2024 - 15:42 WIB
loading...
Budi Arie Setiadi Disomasi,...
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disomasi oleh Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel). Foto/Dok SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disomasi oleh Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel). Somasi itu terkait pernyataan Budi Arie ke beberapa media massa dan publik yang menuding tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.

“Kami secara tegas menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang Saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi, Selasa (12/11/2024).

Dia menyampaikan bahwa sosok berinisial T yang disebutkan Budi Arie tersebut bukan merupakan bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024.





“Pernyataan Budi Arie Setiadi jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan,” tegas Bhirawa.

Dia menjelaskan, Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak punya bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana dituduhkan Budi Arie. Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.



“Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung - Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” tutur Bhirawa.

Bhirawa memastikan bahwa dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial T. “Kami menegaskan bahwa sosok berinisial T yang disebutkan kepada media bahwa dia adalah bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah tidak benar dan sepenuhnya merupakan berita bohong dan sesat,” imbuhnya.



Lebih lanjut Bhirawa mengatakan, perbuatan yang Budi Arie Setiadi lakukan adalah berita bohong dan informasi sesat. Pernyataan itu dinilai sepenuhnya adalah perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Adapun Ddampak dari perbuatan Budi Arie Setiadi dengan jelas telah merendahkan dan merusak nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. Karena, lanjut dia, informasi sesat dan berita bohong tersebut kini telah diliput, dikutip, dan dipublikasikan oleh berbagai media massa secara luas dan terbuka.

“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

“di mana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” sambung Bhirawa.

Bhirawa mengatakan, berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui somasi terbuka ini, tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024, untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

“Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” kata Bhirawa.

Tim Hukum Pramono-Rano meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam 1 surat kabar beredaran nasional dan 1 surat kabar beredaran lokal Daerah Khusus Jakarta.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” kata Bhirawa.

Pihaknya bakal mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Budi Arie Setiadi untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)