Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 miliar. Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Disebutkan, Kejagung menyatakan Tom Lembong menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula.
"Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar.
Kejagung menilai tindakan TTL tersebut menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN.
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujarnya.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Disebutkan, Kejagung menyatakan Tom Lembong menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula.
"Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar.
Kejagung menilai tindakan TTL tersebut menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN.
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujarnya.
(rca)