Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:16 WIB
loading...
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 miliar. Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 miliar. Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Disebutkan, Kejagung menyatakan Tom Lembong menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula.
Baca juga: Senyum Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Disebutkan, Kejagung menyatakan Tom Lembong menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula.
Baca juga: Senyum Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung
Lihat Juga :