Kausa Kejahatan dan Viktimisasi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:09 WIB
loading...
A A A


Ketentuan tersebut menyiratkan pandangan hidup bangsa Indonesia tentang fungsi dan peranan hukum yang sesungguhnya dan sepatutnya wajib dipahami oleh setiap insan aparatur hukum dan penegak hukum, terlebih mereka yang mengambil spesialisasi hukum pidana disebabkan hukum pidana layaknya dua sisi dari satu mata uang, sisi satu melindungi masyarakat dan di sisi lain ia memberikan penderitaan.

Tangan-tangan aparatur praktisi hukum juga teoritisi hukum yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang pidana, dengan tidak teliti, hati-hati, dan sembrono merupakan pengkhianatan terhadap pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum di dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Perkara tindak pidana korupsi kini tengah merebak dan menyebar luas di seluruh provinsi di tanah air, sesungguhnya suatu pertanda baik bahwa bangsa ini tengah giat-giatnya melawan dan menentang korupsi secara sistematis, intensif, dan berkesinambungan.

Kita harus percaya dan benar terhadap pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang selalu menekankan kepada jajarannya di pusat dan daerah, bahwa setiap jaksa harus menggunakan sarana hukum dengan nurani yang jujur dan bersih. Harapan masyarakat sangat besar terhadap imbauan Jaksa Agung sehingga dapat terwujud dalam kenyataan praktik peradilan pidana.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)