Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Kominfo bertugas menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten di dunia maya. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Bawaslu memiliki empat tugas dalam pengawasan. Pertama, menyediakan hasil pengawasan terhadap konten internet yang diduga melanggar ketentuan.
Kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun dan konten internet yang memuat informasi yang melanggar peraturan pilkada. Ketiga, menyediakan analisis hasil pengawasan terkait medsos dan kampanye tahapan pilkada. (Baca juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos)
“Terakhir, memfasilitasi kegiatan dan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet pada Pilkada Serentak 2020,” pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu memiliki empat tugas dalam pengawasan. Pertama, menyediakan hasil pengawasan terhadap konten internet yang diduga melanggar ketentuan.
Kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun dan konten internet yang memuat informasi yang melanggar peraturan pilkada. Ketiga, menyediakan analisis hasil pengawasan terkait medsos dan kampanye tahapan pilkada. (Baca juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos)
“Terakhir, memfasilitasi kegiatan dan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet pada Pilkada Serentak 2020,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :