Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:04 WIB
loading...
Bawaslu Bekerja Sama...
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan nota kesepahaman ini merupakan kerja sama lanjutan dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ), Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) menandatangani nota kesepahaman aksi (Memorandum of Action) mengenai pengawasan konten internet dalam pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 .

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan nota kesepahaman ini merupakan kerja sama lanjutan dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. Pada tahun ini, pengawasan konten internet melibatkan Polri. Tujuannya, penguatan pengawasan dan penegakan hukum. (Baca juga: Tunjukkan Amplop, Puan Masih Sembunyikan Jagoan PDIP di Pilkada Surabaya)

“Kegiatan kampanye di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum. Itu dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Bawaslu akan berkoordinasi dengan Divisi Cyber Crime Polri dalam menangani konten negatif di internet. Pada pilkada serentak di 270 daerah ini diprediksi kegiatan peserta dan masyarakat di dunia maya akan meningkat. Penyebabnya, pagebluk COVID-19 masih belum berakhir.

Tugas kerja dalam pengawasan konten di dunia maya ini dibagi berdasarkan kewenangan KPU bertugas menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial (medsos) peserta pilkada yang sudah didaftarkan.

Kominfo bertugas menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten di dunia maya. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Bawaslu memiliki empat tugas dalam pengawasan. Pertama, menyediakan hasil pengawasan terhadap konten internet yang diduga melanggar ketentuan.

Kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun dan konten internet yang memuat informasi yang melanggar peraturan pilkada. Ketiga, menyediakan analisis hasil pengawasan terkait medsos dan kampanye tahapan pilkada. (Baca juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos)

“Terakhir, memfasilitasi kegiatan dan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet pada Pilkada Serentak 2020,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved