Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 20 20 yang dilaksanakan di tengah pegebluk COVID-19 diprediksi akan mengubah gaya kampanye para kandidat. Mengingat terjadi banyak pembatasan, terutama tidak boleh kerumunan, mereka kemungkinan akan bermigrasi ke kampanye secara daring.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan payung hukumnya. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi pelanggaran yang mungkin dilakukan di media sosial (medsos). (Baca juga: Tunjukkan Amplop, Puan Masih Sembunyikan Jagoan PDIP di Pilkada Surabaya)
Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya tengah mendefinisikan pengertian medsos dan daring. Dalam draf yang sedang dirancang, menurutnya, nanti para kandidat kepala daerah harus membuat akun khusus untuk kampanye dan menyetorkan ke KPU.
“Atas masukan dari berbagai pihak, setelah berakhir masa kampanye akun itu tidak ditutup. Akan tetapi, kontennya dihapus saat masa tenang. Nanti bisa ditelusuri apakah ada jejak pelanggaran atau tidak,” ujarnya dalam diskusi daring dengan teman “Pilkada dan Kampanye Digital di Tengah Pandemi”, Jumat (28/8/2020).
Dewa Raka mengungkapkan iklan di medsos dan daring itu akan berlangsung selama 14 hari. KPU masih merumuskan mekanisme pemasangan iklannya. Pria asal Pulau Dewata Itu menerangkan sedang dipertimbangkan untuk difasilitasi KPU atau dilakukan sendiri oleh peserta pilkada.
Dia menjelaskan KPU sedang melihat apakah aturannya memungkinkan untuk membantu pemasangan iklan. Selain itu, jika anggaran KPU terbatas sedang dipertimbangkan kemungkinan peserta menambah kekurangannya. (Baca juga: Sambut Pilkada 2020, Warga Lampung Timur Deklarasi Pemilu Damai Antihoaks)
“Ini perlu diatur karena dikhawatirkan ada kandidat yang punya kekuatan finansial memasang iklan dimana-mana. Kampanye sebelumnya, setiap konten disusun peserta. Sebelum di-upload akan diverifikasi oleh KPU bersama stakeholder terkait,” pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan payung hukumnya. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi pelanggaran yang mungkin dilakukan di media sosial (medsos). (Baca juga: Tunjukkan Amplop, Puan Masih Sembunyikan Jagoan PDIP di Pilkada Surabaya)
Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya tengah mendefinisikan pengertian medsos dan daring. Dalam draf yang sedang dirancang, menurutnya, nanti para kandidat kepala daerah harus membuat akun khusus untuk kampanye dan menyetorkan ke KPU.
“Atas masukan dari berbagai pihak, setelah berakhir masa kampanye akun itu tidak ditutup. Akan tetapi, kontennya dihapus saat masa tenang. Nanti bisa ditelusuri apakah ada jejak pelanggaran atau tidak,” ujarnya dalam diskusi daring dengan teman “Pilkada dan Kampanye Digital di Tengah Pandemi”, Jumat (28/8/2020).
Dewa Raka mengungkapkan iklan di medsos dan daring itu akan berlangsung selama 14 hari. KPU masih merumuskan mekanisme pemasangan iklannya. Pria asal Pulau Dewata Itu menerangkan sedang dipertimbangkan untuk difasilitasi KPU atau dilakukan sendiri oleh peserta pilkada.
Dia menjelaskan KPU sedang melihat apakah aturannya memungkinkan untuk membantu pemasangan iklan. Selain itu, jika anggaran KPU terbatas sedang dipertimbangkan kemungkinan peserta menambah kekurangannya. (Baca juga: Sambut Pilkada 2020, Warga Lampung Timur Deklarasi Pemilu Damai Antihoaks)
“Ini perlu diatur karena dikhawatirkan ada kandidat yang punya kekuatan finansial memasang iklan dimana-mana. Kampanye sebelumnya, setiap konten disusun peserta. Sebelum di-upload akan diverifikasi oleh KPU bersama stakeholder terkait,” pungkasnya.
(kri)