Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 14:55 WIB
loading...
Pilkada Serentak 2020,...
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pegebluk COVID-19 diprediksi akan mengubah gaya kampanye para kandidat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 20 20 yang dilaksanakan di tengah pegebluk COVID-19 diprediksi akan mengubah gaya kampanye para kandidat. Mengingat terjadi banyak pembatasan, terutama tidak boleh kerumunan, mereka kemungkinan akan bermigrasi ke kampanye secara daring.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan payung hukumnya. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi pelanggaran yang mungkin dilakukan di media sosial (medsos). (Baca juga: Tunjukkan Amplop, Puan Masih Sembunyikan Jagoan PDIP di Pilkada Surabaya)

Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya tengah mendefinisikan pengertian medsos dan daring. Dalam draf yang sedang dirancang, menurutnya, nanti para kandidat kepala daerah harus membuat akun khusus untuk kampanye dan menyetorkan ke KPU.

“Atas masukan dari berbagai pihak, setelah berakhir masa kampanye akun itu tidak ditutup. Akan tetapi, kontennya dihapus saat masa tenang. Nanti bisa ditelusuri apakah ada jejak pelanggaran atau tidak,” ujarnya dalam diskusi daring dengan teman “Pilkada dan Kampanye Digital di Tengah Pandemi”, Jumat (28/8/2020).

Dewa Raka mengungkapkan iklan di medsos dan daring itu akan berlangsung selama 14 hari. KPU masih merumuskan mekanisme pemasangan iklannya. Pria asal Pulau Dewata Itu menerangkan sedang dipertimbangkan untuk difasilitasi KPU atau dilakukan sendiri oleh peserta pilkada.

Dia menjelaskan KPU sedang melihat apakah aturannya memungkinkan untuk membantu pemasangan iklan. Selain itu, jika anggaran KPU terbatas sedang dipertimbangkan kemungkinan peserta menambah kekurangannya. (Baca juga: Sambut Pilkada 2020, Warga Lampung Timur Deklarasi Pemilu Damai Antihoaks)

“Ini perlu diatur karena dikhawatirkan ada kandidat yang punya kekuatan finansial memasang iklan dimana-mana. Kampanye sebelumnya, setiap konten disusun peserta. Sebelum di-upload akan diverifikasi oleh KPU bersama stakeholder terkait,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rekomendasi
UEFA Tolak Aturan Kartu...
UEFA Tolak Aturan Kartu Merah Pemain Tutup Mulut
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Berita Terkini
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Raih Bisnis Indonesia...
Raih Bisnis Indonesia Award 2026, Angela: MNC Digital Terus Berinovasi di Tengah Tantangan yang Ada
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved