Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:04 WIB
loading...
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan nota kesepahaman ini merupakan kerja sama lanjutan dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ), Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) menandatangani nota kesepahaman aksi (Memorandum of Action) mengenai pengawasan konten internet dalam pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 .
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan nota kesepahaman ini merupakan kerja sama lanjutan dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. Pada tahun ini, pengawasan konten internet melibatkan Polri. Tujuannya, penguatan pengawasan dan penegakan hukum. (Baca juga: Tunjukkan Amplop, Puan Masih Sembunyikan Jagoan PDIP di Pilkada Surabaya)
“Kegiatan kampanye di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum. Itu dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Bawaslu akan berkoordinasi dengan Divisi Cyber Crime Polri dalam menangani konten negatif di internet. Pada pilkada serentak di 270 daerah ini diprediksi kegiatan peserta dan masyarakat di dunia maya akan meningkat. Penyebabnya, pagebluk COVID-19 masih belum berakhir.
Tugas kerja dalam pengawasan konten di dunia maya ini dibagi berdasarkan kewenangan KPU bertugas menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial (medsos) peserta pilkada yang sudah didaftarkan.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan nota kesepahaman ini merupakan kerja sama lanjutan dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. Pada tahun ini, pengawasan konten internet melibatkan Polri. Tujuannya, penguatan pengawasan dan penegakan hukum. (Baca juga: Tunjukkan Amplop, Puan Masih Sembunyikan Jagoan PDIP di Pilkada Surabaya)
“Kegiatan kampanye di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum. Itu dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Bawaslu akan berkoordinasi dengan Divisi Cyber Crime Polri dalam menangani konten negatif di internet. Pada pilkada serentak di 270 daerah ini diprediksi kegiatan peserta dan masyarakat di dunia maya akan meningkat. Penyebabnya, pagebluk COVID-19 masih belum berakhir.
Tugas kerja dalam pengawasan konten di dunia maya ini dibagi berdasarkan kewenangan KPU bertugas menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial (medsos) peserta pilkada yang sudah didaftarkan.
Lihat Juga :