Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:04 WIB
loading...
Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan nota kesepahaman ini merupakan kerja sama lanjutan dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ), Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) menandatangani nota kesepahaman aksi (Memorandum of Action) mengenai pengawasan konten internet dalam pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 .

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan nota kesepahaman ini merupakan kerja sama lanjutan dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. Pada tahun ini, pengawasan konten internet melibatkan Polri. Tujuannya, penguatan pengawasan dan penegakan hukum. (Baca juga: Tunjukkan Amplop, Puan Masih Sembunyikan Jagoan PDIP di Pilkada Surabaya)

“Kegiatan kampanye di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum. Itu dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Bawaslu akan berkoordinasi dengan Divisi Cyber Crime Polri dalam menangani konten negatif di internet. Pada pilkada serentak di 270 daerah ini diprediksi kegiatan peserta dan masyarakat di dunia maya akan meningkat. Penyebabnya, pagebluk COVID-19 masih belum berakhir.

Tugas kerja dalam pengawasan konten di dunia maya ini dibagi berdasarkan kewenangan KPU bertugas menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial (medsos) peserta pilkada yang sudah didaftarkan.

Kominfo bertugas menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten di dunia maya. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Bawaslu memiliki empat tugas dalam pengawasan. Pertama, menyediakan hasil pengawasan terhadap konten internet yang diduga melanggar ketentuan.

Kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun dan konten internet yang memuat informasi yang melanggar peraturan pilkada. Ketiga, menyediakan analisis hasil pengawasan terkait medsos dan kampanye tahapan pilkada. (Baca juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos)

“Terakhir, memfasilitasi kegiatan dan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet pada Pilkada Serentak 2020,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)