Negara, Pendengung, dan Ancaman Disinformasi
Senin, 07 Oktober 2024 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Data yang dimanipulasi ini tidak hanya merusak transparansi dalam pengelolaan krisis kesehatan yang pada saat itu terjadi, namun juga memanipulasi persepsi publik tentang tingkat ancaman nyata yang mereka hadapi. Hal ini pada akhirnya mempengaruhi respons masyarakat terhadap kebijakan kesehatan yang dibuat.
Pemerintah memang punya kewajiban untuk menjaga stabilitas. Namun menggunakan disinformasi justru hanya memperburuk keadaan dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.
Ketika negara memilih jalan ini, bukan hanya legitimasi pemerintah yang dipertaruhkan, tetapi juga hubungan sosial jangka panjang yang ikut tergerus. Akibatnya, masyarakat jadi semakin sulit untuk mempercayai satu sama lain dan bingung atas informasi yang mereka terima.
Pendekatan intelijen yang berbau militeristik, seperti psyops, narasi ganda, banjir informasi, atau provokasi, tidak seharusnya diterapkan pada persoalan sipil. Misalnya, dalam kasus demonstrasi dan Omnibus Law, disinformasi justru melemahkan rasa peduli masyarakat terhadap isu-isu nasional, yang pada akhirnya memunculkan apatisme.
Dalam jangka panjang, sikap apatis ini bisa membuat masyarakat mengabaikan isu-isu penting yang sebenarnya butuh perhatian dan aksi bersama, sehingga melemahkan sistem sosial dan politik. Pada kasus Covid-19, disinformasi malah menciptakan kepanikan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan yang lebih serius karena informasi yang simpangsiur.
Hal yang paling meresahkan, disinformasi dari negara hanya akan merusak demokrasi. Kritik dan kepercayaan publik akan terabaikan oleh kebijakan yang hanya menguntungkan elit. Saat masyarakat merasa suaranya tak lagi didengar, yang muncul adalah sikap apatis yang lebih besar, membuka celah bagi kekuatan otoritarian untuk masuk dan merusak tatanan sosial yang demokratis.
Sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya informasi kita harus bisa menyaring dan menganalisis informasi yang kita terima, terutama informasi yang kita terima dari media sosial. Pemerintah bersama platform media sosial dan organisasi masyarakat sipil harus bekerja sama lebih erat dalam memerangi penyebaran disinformasi, terutama pada masa-masa krisis. Masyarakat juga harus lebih waspada terhadap informasi yang menyesatkan dan berkomitmen mendukung hak kebebasan berpendapat dengan cara yang damai dan konstruktif.
Pemerintah memang punya kewajiban untuk menjaga stabilitas. Namun menggunakan disinformasi justru hanya memperburuk keadaan dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.
Ketika negara memilih jalan ini, bukan hanya legitimasi pemerintah yang dipertaruhkan, tetapi juga hubungan sosial jangka panjang yang ikut tergerus. Akibatnya, masyarakat jadi semakin sulit untuk mempercayai satu sama lain dan bingung atas informasi yang mereka terima.
Pendekatan intelijen yang berbau militeristik, seperti psyops, narasi ganda, banjir informasi, atau provokasi, tidak seharusnya diterapkan pada persoalan sipil. Misalnya, dalam kasus demonstrasi dan Omnibus Law, disinformasi justru melemahkan rasa peduli masyarakat terhadap isu-isu nasional, yang pada akhirnya memunculkan apatisme.
Dalam jangka panjang, sikap apatis ini bisa membuat masyarakat mengabaikan isu-isu penting yang sebenarnya butuh perhatian dan aksi bersama, sehingga melemahkan sistem sosial dan politik. Pada kasus Covid-19, disinformasi malah menciptakan kepanikan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan yang lebih serius karena informasi yang simpangsiur.
Hal yang paling meresahkan, disinformasi dari negara hanya akan merusak demokrasi. Kritik dan kepercayaan publik akan terabaikan oleh kebijakan yang hanya menguntungkan elit. Saat masyarakat merasa suaranya tak lagi didengar, yang muncul adalah sikap apatis yang lebih besar, membuka celah bagi kekuatan otoritarian untuk masuk dan merusak tatanan sosial yang demokratis.
Sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya informasi kita harus bisa menyaring dan menganalisis informasi yang kita terima, terutama informasi yang kita terima dari media sosial. Pemerintah bersama platform media sosial dan organisasi masyarakat sipil harus bekerja sama lebih erat dalam memerangi penyebaran disinformasi, terutama pada masa-masa krisis. Masyarakat juga harus lebih waspada terhadap informasi yang menyesatkan dan berkomitmen mendukung hak kebebasan berpendapat dengan cara yang damai dan konstruktif.
(poe)