Siaran Berbasis Internet Perlu Dikontrol, Kebebasan Ekspresi Itu Bukan Bebas Mutlak

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 08:15 WIB
loading...
Siaran Berbasis Internet Perlu Dikontrol, Kebebasan Ekspresi Itu Bukan Bebas Mutlak
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai siaran melalui layanan over the top (OTT) atau layanan di atas internet perlu dikontrol. Tujuannya, agar ada aturan yang adil bagi para pelaku siaran.

"Pengontrolan terhadap media OTT over the top itu menurut saya perlu. Dalam pengertian begini, agar ada aturan yang fair terhadap pelaku-pelaku siaran," ujar Abdul Kharis Almasyhari kepada SINDOnews, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, kata dia, pengendalian layanan berbasis internet itu untuk pemasukan negara. "Yang kedua, juga agar potensi pemasukan negara kita perhatikan, jangan sampai yang satu kena pajak, yang satu bayar, tapi yang satunya bebas. Perlu ada aturan yang mengatur itu semuanya," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

( ).

Dia mengatakan, Komisi I DPR sedang menyusun revisi Undang-Undang Penyiaran . "Nah Insya Allah ke depan Undang-undang Penyiaran itu akan menjadi payung hukum atau aturan yang bisa dipakai untuk mengatur hal yang sekarang ini terjadi diskriminasi," kata legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini.

Dia pun mengkritik pendapat pengamat media sosial Enda Nasution yang menilai jika penyiaran yang dilakukan dengan koneksi internet diatur dalam undang-undang bisa menghambat kebebasan berekspresi. Dirinya tidak sepakat dengan pendapat tersebut.
"Kebebasan berekspresi itu kan bukan bebas mutlak, kebebasan yang kemudian juga itu memperhatikan kaidah-kaidah aturan yang ada," katanya.

Kharis pun kemudian memberikan contoh dampak negatif jika layanan over the top (OTT) atau layanan yang di atas internet itu tidak dikontrol. "Sekarang begini, misalnya nih yang ekstrem nih, kalau di TV tayangan pornografi enggak boleh, objeknya sama, masyarakat Indonesia, jangan sampai kemudian yang satu enggak boleh, yang satu dibebaskan. Karena dampak perusakannya itu yang akan jadi rusak kan, karena pengaruh-pengaruh negatifnya adalah rakyat Indonesia juga, ya kita enggak bisa membebaskan sebebas-bebasnya kalau kemudian taruhannya adalah mental generasi muda ke depan," tuturnya.

( ).

Sehingga, kata dia, teknologi tidak bisa sebebas-bebasnya. Dia pun mengingatkan bahwa teknologi itu buatan manusia.
"Kita harus kendalikan agar ada aturan yang sama. Ketika ada seseorang menyiarkan, misalnya nih saya meng-upload menyiarkan sesuatu di over the top, ya harus mengikuti kaidah-kaidah sebagaimana kalau ada broadcast lembaga penyiaran yang menyiarkan sesuatu tadi. Objeknya sama, masyarakat Indonesia, ya kita atur masyarakat Indonesia ini agar tidak menjadi objek hal-hal yang negatif," pungkasnya.

Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi .
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)