Revisi UU Penyiaran Tak Halangi Kebebasan Berekspresi
Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:40 WIB
loading...
Revisi Undang-Undang Penyiaran dinilai diperlukan mengingat penyiaran berbasis digital saat ini sangat masif. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anthony Leong menilai revisi Undang-Undang Penyiaran diperlukan mengingat penyiaran berbasis digital saat ini sangat masif.
Menurut dia, revisi tersebut diyakini tidak akan menghalangi kebebasan berekspresi di media sosial. "Pada prinsipnya, konten digital perlu diatur (dalam UU Penyiaran-red)," kata Anthony dalam pernyataannya, Kamis (27/8/2020).
Anthony Leong menambahkan, konten digital perlu ada mekanisme dan UU Penyiaran yang mengatur platfom digital. Jangan sampai konten digital mempengaruhi dan membuat perilaku anak-anak menjadi buruk seperti konten SARA, kekerasan dan seks yang sangat gamblang di televisi plafform digital.
"(Uji materi-red) UU Penyiaran saya rasa tidak mengancam kebebasan, yang mengancam kebebasan lebih kepada UU ITE, UU ITE itu pasal karet, ini yang harus dievaluasi bersama. UU Penyiaran harus lebih lebih edukatif dan solutif mengatur konten digital yang ada di kita," tandas Anthony..(Baca juga: Dukung RCTI Uji Materi UU Penyiaran, DPR: Sejak Lama Kejar Pajak Youtube )
Hal itu disampaikan Anthony menyoroti berita yang beredar, menyusul sidang lanjutan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi yang digelar 26 Agustus 2020. Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, revisi tersebut diyakini tidak akan menghalangi kebebasan berekspresi di media sosial. "Pada prinsipnya, konten digital perlu diatur (dalam UU Penyiaran-red)," kata Anthony dalam pernyataannya, Kamis (27/8/2020).
Anthony Leong menambahkan, konten digital perlu ada mekanisme dan UU Penyiaran yang mengatur platfom digital. Jangan sampai konten digital mempengaruhi dan membuat perilaku anak-anak menjadi buruk seperti konten SARA, kekerasan dan seks yang sangat gamblang di televisi plafform digital.
"(Uji materi-red) UU Penyiaran saya rasa tidak mengancam kebebasan, yang mengancam kebebasan lebih kepada UU ITE, UU ITE itu pasal karet, ini yang harus dievaluasi bersama. UU Penyiaran harus lebih lebih edukatif dan solutif mengatur konten digital yang ada di kita," tandas Anthony..(Baca juga: Dukung RCTI Uji Materi UU Penyiaran, DPR: Sejak Lama Kejar Pajak Youtube )
Hal itu disampaikan Anthony menyoroti berita yang beredar, menyusul sidang lanjutan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi yang digelar 26 Agustus 2020. Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
Lihat Juga :