Hakim se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, IKAHI Buka Suara
Jum'at, 27 September 2024 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, negara seharusnya wajib memberikan jaminan kesejahteraan pada hakim. "Negara tanpa perlu harus dituntut oleh para hakim, wajib memberikan jaminan kesejahteraan pada hakim. Guna menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman," jelasnya.
Djuyamto mengklarifikasi bahwa para hakim nantinya bakal menyampaikan aspirasi ke pengurus pusat. Dirinya meyakini para hakim dapat menyampaikan aspirasinya secara elegan.
"Sebenarnya narasinya bukan menggeruduk, tapi hendak menyampaikan aspirasi dari hakim di tingkat cabang ke pengurus pusat, dalam konteks organisasi profesi kan hal yang wajar saja, tentu para hakim bisa melakukan secara elegan," ungkapnya.
Diketahui, beredar Seruan Hakim Cuti Bersama Serentak se-Indonesia. Hal itu dilandaskan karena sudah 12 tahun gaji atau tunjangan hakim karier dan 11 tahun hakim ad hoc tidak naik.
Menyikapi itu, sejumlah hakim menyerukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai aksi atas keprihatinan tersebut.
Djuyamto mengklarifikasi bahwa para hakim nantinya bakal menyampaikan aspirasi ke pengurus pusat. Dirinya meyakini para hakim dapat menyampaikan aspirasinya secara elegan.
"Sebenarnya narasinya bukan menggeruduk, tapi hendak menyampaikan aspirasi dari hakim di tingkat cabang ke pengurus pusat, dalam konteks organisasi profesi kan hal yang wajar saja, tentu para hakim bisa melakukan secara elegan," ungkapnya.
Diketahui, beredar Seruan Hakim Cuti Bersama Serentak se-Indonesia. Hal itu dilandaskan karena sudah 12 tahun gaji atau tunjangan hakim karier dan 11 tahun hakim ad hoc tidak naik.
Menyikapi itu, sejumlah hakim menyerukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai aksi atas keprihatinan tersebut.
(rca)
Lihat Juga :