MK Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia

Kamis, 26 September 2024 - 19:39 WIB
loading...
A A A
Arsul menambahkan, dalam UU narkotika juga telah dijelaskan bahwa ancaman pidana tambahan berupa pengusiran keluar wilayah hukum NKRI bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika berkelindan dengan aturan dasar keimigrasian bagi orang asing yang juga berlaku di banyak negara.

Baca juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah

Secara normatif, sambung Arsul, norma yang diletakkan dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika ini merupakan derivasi dari kebijakan dasar keimigrasian Indonesia bahwa warga negara asing baik yang masuk ke wilayah Indonesia dan mengajukan izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuan berada di Indonesia, dalam hal ini hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.

Arsul mengatakan kebijakan dasar keimigrasian ini sebenarnya dianut oleh semua negara sebagai perwujudan kedaulatan setiap negara, perlindungan terhadap kepentingan nasional dan warga negara yang bersangkutan yang wajib dipatuhi oleh semua orang atau warga negara asing yang berada di negara lain, terlepas orang atau warga negara asing tersebut kemudian menikah dan berkeluarga dengan warga negara setempat atau tidak.

“Konsekuensi terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan atas hukum yang berlaku di negara manapun akan memberikan dampak berupa tindakan hukum atas pelanggaran tersebut, termasuk pengusiran (deportasi) dan penangkalan untuk masuk kembali,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Jerman 2026, Alex Kecelakaan di Tikungan 13
GWM Siap Luncurkan Ora...
GWM Siap Luncurkan Ora Ballet Cat Facelift Bertenaga 201 hp
Pendiri Telegram: Uni...
Pendiri Telegram: Uni Eropa Berubah Menjadi Republik Pisang
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved