Pengamat: Penyederhanaan Undang-Undang Adalah Cita-Cita Reformasi

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:14 WIB
loading...
Pengamat: Penyederhanaan Undang-Undang Adalah Cita-Cita Reformasi
Pengamat Ekonomi Universitas Riau Edyanus Herman Halim menilai, semangat RUU Cipta Kerja memangkas berbagai regulasi, sejalan dengan cita-cita reformasi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Ekonomi Universitas Riau Edyanus Herman Halim menilai, semangat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memangkas berbagai regulasi penghambat investasi, sejalan dengan cita-cita dan harapan yang diusung sejak era reformasi.

(Baca juga: Fraksi Demokrat Kembali Masuk ke Panja RUU Cipta Kerja, Ini Dalihnya)

"Sejak dulu, kita memang mengharapkan adanya reformasi birokrasi, reformasi perundang-undangan, dan upaya deregulasi. Adanya RUU Cipta Kerja ini membuat kita berharap ribuan regulasi terkait investasi ini bisa dihilangkan," kata Edyanus dalam webinar bertajuk "RUU Cipta Kerja, Solusi Pulihkan Ekonomi Indonesia dari Ancaman Resesi", Kamis (27/8/2020).

(Baca juga: PKS Minta Serikat Pekerja Terus Pelototi Pembahasan RUU Cipta Kerja)

Edyanus melihat, perdebatan mengenai RUU Cipta Kerja harus dikembalikan pada tujuan besar diciptakannya dasar hukum ini. Upaya menarik investasi dan mendorong perekonomian yang berkualitas adalah dua hal besar yang jadi cita-cita RUU ini.

"Jangan diisi dengan kesan-kesan politisasi pihak tertentu atau pada tujuan politik tertentu. Fokus pada tujuan utama dari RUU ini yang memang untuk mendorong perekonomian dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkualitas," ucap Edyanus.

Terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi prokontra, Edyanus menuturkan, sudah ada upaya dari pemerintah dan DPR untuk memfasilitasi kebutuhan serikat pekerja dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Menurut Edyanus, proteksi tenaga kerja penting untuk mendapat perhatian karena bagaimanapun, peningkatan investasi harus sejalan dengan kesejahteraan para pekerja.

"Saya melihat pemerintah dan DPR membuka pembahasan dengan pihak terkait soal proteksi tenaga kerja. Tapi, proteksi ini juga jangan sampai menyebabkan interest dari para investor juga berkurang," tutur Edyanus menambahkan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)