PKS Minta Serikat Pekerja Terus Pelototi Pembahasan RUU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak semua serikat pekerja memantau setiap pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja di DPR. PKS bersama serikat pekerja akan terus mengkritisi pembahasan RUU omnibus law ini.
"PKS meminta kepada teman-teman serikat pekerja harus terus mencermati secara seksama dinamika pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini. Pembahasan ini harus terus dikawal dan dipelototi," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2020).
Mulyanto mengkritik sikap pemerintah yang dinilainya tidak tegas menetapkan keberadaan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI. Awalnya, pemerintah berjanji mencabut klaster ketenagakerjaan, lalu menyatakan akan menunda membahas dan sekarang malah ingin mendahulukan pembahasannya.( )
Dia menilai pemerintah gamang menyikapi dinamika aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik yang mewakili kepentingan para pekerja maupun kepentingan pengusaha. Kata dia, terkesan jika tekanan dari kalangan pekerja menguat, pemerintah langsung menyatakan akan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja tersebut. Tapi jika tekanan dari kalangan pengusaha menguat, kata dia, maka klaster itu kembali diajukan untuk dibahas.
"Sikap PKS tegas. Kami ingin isi RUU Omnibus Law ini dapat melindungi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan. Isi ketentuan UU kami anggap sudah cukup adil mengakomodasi kepentingan pihak terkait. UU ini sudah 25 kali dikaji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Mulyanto.
Dia menambahkan, PKS menyambut baik butir-butir kesepakatan yang dihasilkan Tim Perumus RUU Cipta Kerja antara DPR dan berbagai organisasi Serikat Pekerja pada 21 Agustus lalu. Mulyanto berharap hasil kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti menjadi butir-butir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berbagai fraksi terkait Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.( )
Sebelumnya PKS beberapa kali berdialog dan menerima aspirasi berbagai organisasi serikat pekerja terkait pembahasan klaster ketenagakerjaan ini. Dari berbagai pertemuan itu PKS menangkap aspirasi yang sama yaitu aturan dalam RUU Cipta Kerja jangan terlalu memanjakan pihak pengusaha tapi menghilangkan hak-hak pekerja.
Kalangan serikat pekerja setuju iklim usaha perlu diatur dengan lebih baik. Namun penetapan aturan baru itu harus dibuat dengan mendengar aspirasi dari berbagai kalangan.
"PKS meminta kepada teman-teman serikat pekerja harus terus mencermati secara seksama dinamika pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini. Pembahasan ini harus terus dikawal dan dipelototi," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2020).
Mulyanto mengkritik sikap pemerintah yang dinilainya tidak tegas menetapkan keberadaan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI. Awalnya, pemerintah berjanji mencabut klaster ketenagakerjaan, lalu menyatakan akan menunda membahas dan sekarang malah ingin mendahulukan pembahasannya.( )
Dia menilai pemerintah gamang menyikapi dinamika aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik yang mewakili kepentingan para pekerja maupun kepentingan pengusaha. Kata dia, terkesan jika tekanan dari kalangan pekerja menguat, pemerintah langsung menyatakan akan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja tersebut. Tapi jika tekanan dari kalangan pengusaha menguat, kata dia, maka klaster itu kembali diajukan untuk dibahas.
"Sikap PKS tegas. Kami ingin isi RUU Omnibus Law ini dapat melindungi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan. Isi ketentuan UU kami anggap sudah cukup adil mengakomodasi kepentingan pihak terkait. UU ini sudah 25 kali dikaji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Mulyanto.
Dia menambahkan, PKS menyambut baik butir-butir kesepakatan yang dihasilkan Tim Perumus RUU Cipta Kerja antara DPR dan berbagai organisasi Serikat Pekerja pada 21 Agustus lalu. Mulyanto berharap hasil kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti menjadi butir-butir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berbagai fraksi terkait Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.( )
Sebelumnya PKS beberapa kali berdialog dan menerima aspirasi berbagai organisasi serikat pekerja terkait pembahasan klaster ketenagakerjaan ini. Dari berbagai pertemuan itu PKS menangkap aspirasi yang sama yaitu aturan dalam RUU Cipta Kerja jangan terlalu memanjakan pihak pengusaha tapi menghilangkan hak-hak pekerja.
Kalangan serikat pekerja setuju iklim usaha perlu diatur dengan lebih baik. Namun penetapan aturan baru itu harus dibuat dengan mendengar aspirasi dari berbagai kalangan.
(abd)