Nawawi Pomolango: KPK Bukan Bayi Kandung Pemerintahan Megawati tapi Lahir Tuntutan Reformasi
Kamis, 12 September 2024 - 19:53 WIB
loading...
Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam diskusi bertajuk Bertahan Arungi Gelombang di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024). FOTO/SINDOnews/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nawawi Pomolango menepis anggapan KPK anak kandung pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri . Menurutnya, KPK lahir karena tuntutan reformasi.
Nawawi menjelaskan bahwa eksistensi KPK diawali sejak terbitnya UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam Pasal 43 UU 31 1999 Tentang Tipikor itu ayat 1-nya menyebutkan dalam waktu paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini, maksudnya UU 31 1999, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nawawi dalam diskusi bertajuk 'Bertahan Arungi Gelombang' di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan aturan tersebut, kata Nawawi, seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001. Namun, KPK tak kunjung dibentuk lantaran banyak pihak yang tidak menginginkan kehadiran KPK pada waktu itu. "Barangkali ada 2/3 dari para kumpulan di masyarakat republik ini masih belum menghendaki bayi itu (KPK) lahir, meskipun itu sudah diperintahkan oleh undang-undang," ujarnya.
Nawawi melanjutkan, kemudian para aktivis pegiat antikorupsi terus berjuang untuk terbentuknya KPK. Akhirnya KPK terbentuk pada 27 Desember 2002 dengan UU 32 Tahun 2002.
Nawawi menjelaskan bahwa eksistensi KPK diawali sejak terbitnya UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam Pasal 43 UU 31 1999 Tentang Tipikor itu ayat 1-nya menyebutkan dalam waktu paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini, maksudnya UU 31 1999, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nawawi dalam diskusi bertajuk 'Bertahan Arungi Gelombang' di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan aturan tersebut, kata Nawawi, seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001. Namun, KPK tak kunjung dibentuk lantaran banyak pihak yang tidak menginginkan kehadiran KPK pada waktu itu. "Barangkali ada 2/3 dari para kumpulan di masyarakat republik ini masih belum menghendaki bayi itu (KPK) lahir, meskipun itu sudah diperintahkan oleh undang-undang," ujarnya.
Nawawi melanjutkan, kemudian para aktivis pegiat antikorupsi terus berjuang untuk terbentuknya KPK. Akhirnya KPK terbentuk pada 27 Desember 2002 dengan UU 32 Tahun 2002.
Lihat Juga :