Dies Natalis Ke-29 UBHARA JAYA, Wisudawan Terbaik Serukan Reformasi Hukum Laut Indonesia

Rabu, 02 Oktober 2024 - 20:11 WIB
loading...
Dies Natalis Ke-29 UBHARA...
Wisudawan Terbaik Fakultas Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr (Honoris Causa) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA) menggelar Dies Natalis Ke-29 dan Wisuda Sarjana serta Magister Semester Genap tahun akademik 2023/2024 bagi 1.055 lulusan dari berbagai fakultas dan jenjang pendidikan.

Momen ini menegaskan peran UBHARA JAYA sebagai salah satu institusi pendidikan unggulan dalam mencetak lulusan berkompeten di Indonesia, termasuk salah satu lulusan terbaiknya Dr (Honoris Causa) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa yang dinobatkan sebagai Wisudawan Terbaik Fakultas Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum.



Dengan pencapaian akademik luar biasa seperti kelulusan IPK 3,96 dan produktivitas tinggi menghasilkan 4 jurnal nasional dan internasional serta menulis 9 buku dalam kurun waktu 1,5 tahun, Captain Hakeng menjadi bukti nyata kualitas pendidikan di UBHARA JAYA.

Prestasi ini juga menegaskan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam mencetak sumber daya manusia yang berdaya saing dan profesional, terutama di bidang hukum yang semakin dinamis.

Melalui riset dan kajiannya, Hakeng menyoroti ketidaksesuaian antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, terutama pada Pasal 56 yang berfokus pada perlindungan lingkungan laut.

Kajiannya dituangkan dalam tesis berjudul “Tinjauan Yuridis terhadap Pengelolaan Sumber Daya Laut dalam PP No 26 Tahun 2023 Berdasarkan Perlindungan Kelestarian Kelautan."

Menurut Hakeng, PP Nomor 26 Tahun 2023 cenderung lebih memprioritaskan keuntungan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya laut, khususnya pasir laut. “Kebijakan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Kelautan yang menempatkan pelestarian ekosistem laut sebagai prioritas utama,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Dia menuturkan diskrepansi ini menciptakan tantangan serius dalam harmonisasi regulasi di Indonesia. Eksploitasi pasir laut yang diatur dalam PP tersebut berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi habitat bagi berbagai spesies termasuk ikan.

Aktivitas ini tidak hanya mengancam dasar laut, tetapi juga mengganggu proses reproduksi ikan dan rantai makanan yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada sektor perikanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)