Polri di Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:53 WIB
loading...
Polri di Bawah Kemendagri...
Wacana Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang muncul tengah pembahasan revisi UU Polri.

Dia menilai jika Polri di bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana tersebut berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Posisi tersebut akan mempersempit ruang gerak dan merupakan upaya untuk melemahkan institusi Polri.

“Jika Polri di bawah kementerian yang dipimpin oleh seorang menteri dari partai politik, maka akan ada peluang politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen dan tidak boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan,” kata Wibisono kepada awak media, Rabu (14/8/2024).

Polri di Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa



Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara tersebut dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidak mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di bawah kementerian merupakan suatu wacana kemunduran dan mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun,” katanya.

Dia menilai kedudukan Polri saat ini yang berada di bawah presiden sudah tepat. “Apalagi, hal itu sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.



Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi untuk mewujudkan keamanan dalam negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri bukan alat pemerintah, apalagi alat partai politik.

“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang memiliki kesatuan institusi yang bersifat nasional dan tidak dapat dipecah-pecah atas dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti di Amerika Serikat yang memiliki struktur pemerintahan yang terdesentralisasi,” katanya.

Alumnus FISIP Universitas Indonesia tersebut mengungkapkan alasan lain yang perlu diperhatikan dalam usulan perubahan posisi Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke dalam kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR dan revisi UU Polri. Proses politik yang demikian panjang tersebut tentu saja akan menguras waktu dan energi di parlemen,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)