UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah
Selasa, 10 September 2024 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
Pemohon menilai ketiadaan sensitivitas tersebut berdampak kepada kebijakan dalam pembangunan daerah yang tidak didasarkan pada nilai-nilai lokalitas dengan pendekatan yang dilakukan tidak sesuai dengan kondisi daerah setempat. Ketiadaan sensitivitas ini mengancam stabilitas daerah karena adanya tendensi ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan kepala daerahnya. Kondisi tersebut dapat dilihat dalam kasus konflik penggusuran yang terjadi di Daerah Khusus Jakarta semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjabat.
Pemohon dalam permohonannya juga merangkum beberapa nama mantan pejabat kepala daerah yang bukan merupakan putra asli daerah. Misalnya, Djarot Saiful Hidayat, politikus yang lahir di Magelang, Jawa Tengah. Djarot juga menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang lahir dan tumbuh besar di Belitung. Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta dari 2012 hingga 2014, kemudian menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari 2014 hingga 2017. Pemohon juga menyebut nama Joko Widodo (Jokowi), yang lahir dan besar di Surakarta, menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari 2012 hingga 2014.
Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. bertempat tinggal di daerah yang menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon".
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk melihat norma Pasal 7 ayat (2) huruf p itu secara detail. “Supaya saudara bisa memperluas dan mengembangkannya lebih fokus pada butir p ini atau saudara menambah syarat di dalam permohonan terkait domisili bagi calon kepala daerah UU Nomor 7 ayat (2),” jelas Ridwan Mansur dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari. Perbaikan permohonan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin 23 September 2024 pukul 15.00 WIB.
Pemohon dalam permohonannya juga merangkum beberapa nama mantan pejabat kepala daerah yang bukan merupakan putra asli daerah. Misalnya, Djarot Saiful Hidayat, politikus yang lahir di Magelang, Jawa Tengah. Djarot juga menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang lahir dan tumbuh besar di Belitung. Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta dari 2012 hingga 2014, kemudian menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari 2014 hingga 2017. Pemohon juga menyebut nama Joko Widodo (Jokowi), yang lahir dan besar di Surakarta, menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari 2012 hingga 2014.
Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. bertempat tinggal di daerah yang menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon".
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk melihat norma Pasal 7 ayat (2) huruf p itu secara detail. “Supaya saudara bisa memperluas dan mengembangkannya lebih fokus pada butir p ini atau saudara menambah syarat di dalam permohonan terkait domisili bagi calon kepala daerah UU Nomor 7 ayat (2),” jelas Ridwan Mansur dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari. Perbaikan permohonan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin 23 September 2024 pukul 15.00 WIB.
Lihat Juga :