UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah

Selasa, 10 September 2024 - 13:14 WIB
loading...
A A A
Selain gugatan di atas, ada juga beberapa gugatan lainnya yang belum disidangkan alias baru pada tahap pengajuan permohonan. Gugatan itu antara lain pengujian Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Gugatan tersebut di atas diajukan oleh Pemohon I Hariyanto (pengacara), Pemohon II Ramdansyah (wiraswasta), dan Pemohon III Raziv Barokah (karyawan swasta).

Gugatan tersebut diterima MK pada Kamis, 5 September 2024 pukul 14.50 WIB. Dalam gugatannya, mereka menilai Suara Kosong atau Blank Vote sebagai suara sah menjadi solusi konstitusional perlawanan rakyat/pemilih terhadap pasangan calon yang dihasilkan tidak demokratis melalui cara-cara licik dan menyandera keberadaan partai politik yang seharusnya partai politik adalah instrumen demokrasi menghasilkan calon-calon kepala daerah.

Para pemohon juga menilai, pilihan terbaik yang dapat diambil Mahkamah adalah dengan memfasilitasi satu kotak kosong di dalam surat suara bagi daerah yang memiliki dua atau lebih pasangan calon seperti halnya kotak kosong di dalam daerah yang terdapat calon tunggal.



Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengikuti putusan yang dijatuhkan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong.
3. Menyatakan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a. Memberi tanda satu kali pada surat suara baik pada pasangan calon maupun kolom kosong sebagai pelaksanaan suara kosong; atau
b. Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik
4. Menyatakan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Surat suara untuk pemilihan dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara atau pada kolom kosong sebagai pelaksanaan suara kosong.
5. Menyatakan Pasal 107 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan Suara Kosong (Blank Vote) ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Terpilih.
6. Menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan Suara Kosong (Blank Vote) ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih.
7. Memerintah pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)