Evi Novida Ginting Kembali Aktif sebagai Anggota KPU, Ini Sikap DKPP

Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:30 WIB
loading...
Evi Novida Ginting Kembali...
Ketua DKPP RI, Prof Muhammad menyampaikan sikap lembaga yang dipimpinnya terkait pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU setelah sebelumnya sempat diberhentikan karena pelanggaran kode etik. Foto/Humas DKPP
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan sikap terkait pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) setelah sebelumnya sempat diberhentikan karena pelanggaran kode etik. Evi Novida diberhentikan DKPP melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu 18 Maret 2020.

Ketua DKPP RI, Prof Muhammad mengatakan pembentuk undang-undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. (Baca juga: Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU)

"Yang kedua, Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," ujarnya kepada SINDOnews di Medan, Senin (24/8/2020).

Dia menjelaskan PTUN memerintahkan presiden merehabilitasi Evi Novida Ginting. Namun berdasarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020, kata dia, presiden tidak pernah menyebutkan merehabilitasi Evi Novida Ginting.

"Jadi tidak ada amar atau konsideran presien yang menyatakan presiden merehabilitasi nama Saudari Evi. Karena apa? Presiden memahami yang bisa merehabilitasi atau memberi sanksi penyelenggara pemilu sebagaimana konstruksi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya DKPP. Jadi presiden sudah tepat menghargai putusan DKPP sebagai peradilan etik, tidak kembali merehabilitasi Saudari Evi," tegasnya.

Dilanjutkan Muhammad, substansi keputusan etik adalah direhabilitasi atau diberi sanksi. Implementasi daripada putusan peradilan dilaksanakan secara administrasi oleh presiden, KPU atau Bawaslu berdasarkan UU.

"Jadi sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti putusan sengketa pilpres kemarin, diputuskan menolak seluruh amar pemohon. Lalu KPU membuat putusan administratif menetapkan Pak Jokowi. Karena peradilan etik ini bukan pejabat tata usaha negara. Makanya menjadi aneh putusan kalau putusan peradilan etik itu digugat oleh peradilan umum," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved