Evi Novida Ginting Kembali Aktif sebagai Anggota KPU, Ini Sikap DKPP

Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:30 WIB
loading...
Evi Novida Ginting Kembali Aktif sebagai Anggota KPU, Ini Sikap DKPP
Ketua DKPP RI, Prof Muhammad menyampaikan sikap lembaga yang dipimpinnya terkait pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU setelah sebelumnya sempat diberhentikan karena pelanggaran kode etik. Foto/Humas DKPP
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan sikap terkait pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) setelah sebelumnya sempat diberhentikan karena pelanggaran kode etik. Evi Novida diberhentikan DKPP melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu 18 Maret 2020.

Ketua DKPP RI, Prof Muhammad mengatakan pembentuk undang-undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. (Baca juga: Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU)

"Yang kedua, Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," ujarnya kepada SINDOnews di Medan, Senin (24/8/2020).

Dia menjelaskan PTUN memerintahkan presiden merehabilitasi Evi Novida Ginting. Namun berdasarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020, kata dia, presiden tidak pernah menyebutkan merehabilitasi Evi Novida Ginting.

"Jadi tidak ada amar atau konsideran presien yang menyatakan presiden merehabilitasi nama Saudari Evi. Karena apa? Presiden memahami yang bisa merehabilitasi atau memberi sanksi penyelenggara pemilu sebagaimana konstruksi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya DKPP. Jadi presiden sudah tepat menghargai putusan DKPP sebagai peradilan etik, tidak kembali merehabilitasi Saudari Evi," tegasnya.

Dilanjutkan Muhammad, substansi keputusan etik adalah direhabilitasi atau diberi sanksi. Implementasi daripada putusan peradilan dilaksanakan secara administrasi oleh presiden, KPU atau Bawaslu berdasarkan UU.

"Jadi sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti putusan sengketa pilpres kemarin, diputuskan menolak seluruh amar pemohon. Lalu KPU membuat putusan administratif menetapkan Pak Jokowi. Karena peradilan etik ini bukan pejabat tata usaha negara. Makanya menjadi aneh putusan kalau putusan peradilan etik itu digugat oleh peradilan umum," terangnya.

Masih kata dia, dari segi hukum tata negara Evi Novida Ginting baru dicabut SK Presiden-nya dan tidak disusun SK Pengangkatan Kembali. Dia menjelaskan SK Presiden mencabut surat Keputusan Presiden, tidak diikutin SK Pengangkatan Kembali.

"Dalam hukum tata negara, sesuatu SK yang dicabut atau direhab harus segera disusul SK Pengangkatan Kembali. Ini presiden tidak melakukan, karena tidak ada dasar mengangkat kembali Saudari Evi yang sudah dipecat secara tetap oleh DKPP," tandasnya. (Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh)

Yang ketiga, Muhammad menuturkan terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU. Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan.

"Jadi kita tidak bisa menahan KPU untuk melakukan pengaktifan kembali. Ini juga dipertanyakan publik apa kewenangan KPU mengaktifkan kembali Saudari Evi. Saya tegaskan sekali lagi bagi DKPP status Saudari Evi sudah selesai, final. Tidak akan ada koreksi terhadap putusan peradilan etik yang bersifat final dan mengikat," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)