Evi Novida Ginting Kembali Aktif sebagai Anggota KPU, Ini Sikap DKPP

Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:30 WIB
loading...
Evi Novida Ginting Kembali...
Ketua DKPP RI, Prof Muhammad menyampaikan sikap lembaga yang dipimpinnya terkait pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU setelah sebelumnya sempat diberhentikan karena pelanggaran kode etik. Foto/Humas DKPP
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan sikap terkait pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) setelah sebelumnya sempat diberhentikan karena pelanggaran kode etik. Evi Novida diberhentikan DKPP melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu 18 Maret 2020.

Ketua DKPP RI, Prof Muhammad mengatakan pembentuk undang-undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. (Baca juga: Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU)

"Yang kedua, Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," ujarnya kepada SINDOnews di Medan, Senin (24/8/2020).

Dia menjelaskan PTUN memerintahkan presiden merehabilitasi Evi Novida Ginting. Namun berdasarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020, kata dia, presiden tidak pernah menyebutkan merehabilitasi Evi Novida Ginting.

"Jadi tidak ada amar atau konsideran presien yang menyatakan presiden merehabilitasi nama Saudari Evi. Karena apa? Presiden memahami yang bisa merehabilitasi atau memberi sanksi penyelenggara pemilu sebagaimana konstruksi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya DKPP. Jadi presiden sudah tepat menghargai putusan DKPP sebagai peradilan etik, tidak kembali merehabilitasi Saudari Evi," tegasnya.

Dilanjutkan Muhammad, substansi keputusan etik adalah direhabilitasi atau diberi sanksi. Implementasi daripada putusan peradilan dilaksanakan secara administrasi oleh presiden, KPU atau Bawaslu berdasarkan UU.

"Jadi sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti putusan sengketa pilpres kemarin, diputuskan menolak seluruh amar pemohon. Lalu KPU membuat putusan administratif menetapkan Pak Jokowi. Karena peradilan etik ini bukan pejabat tata usaha negara. Makanya menjadi aneh putusan kalau putusan peradilan etik itu digugat oleh peradilan umum," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved