Komisi II DPR: Perlu Segera Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR , Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai pemilihan ulang perlu segera digelar jika calon tunggal kalah dari kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 . Komisi II akan membahas hal ini bersama penyelenggara pemilu.
"Saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan ulang segera, agar semua daerah memiliki kepala daerah definif (hasil pemilihan). Jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif," ujar Doli kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Legislator Partai Golkar itu mengakui jika sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur terkait kotak kosong menang saat berhadapan dengan calon tunggal di Pilkada 2024.
Sehingga, Doli menilai jika hal itu perlu dibahas lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu.
"Saya kira memang hal itu perlu dibahas lebih lanjut ya. Karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah pilkada," jelasnya.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kapan akan membahas bersama pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk membahas regulasi tersebut.
"Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi," pungkasnya.
Lihat Juga: Ahmad Ali Apresiasi Hadianto Rasyid Bisa Bikin Lapangan New Vatulemo Jadi Destinasi Wisata
"Saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan ulang segera, agar semua daerah memiliki kepala daerah definif (hasil pemilihan). Jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif," ujar Doli kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Legislator Partai Golkar itu mengakui jika sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur terkait kotak kosong menang saat berhadapan dengan calon tunggal di Pilkada 2024.
Sehingga, Doli menilai jika hal itu perlu dibahas lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu.
"Saya kira memang hal itu perlu dibahas lebih lanjut ya. Karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah pilkada," jelasnya.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kapan akan membahas bersama pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk membahas regulasi tersebut.
"Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi," pungkasnya.
Lihat Juga: Ahmad Ali Apresiasi Hadianto Rasyid Bisa Bikin Lapangan New Vatulemo Jadi Destinasi Wisata
(kri)