KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang jika calon tunggal kalah dengan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. Rapat bersama itu akan menentukan kapan pemilu ulang akan digelar.
"KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma tersebut terdapat di dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada," ujar Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil karena KPU taat secara prosedur yang berlaku.
"Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, dalam hal ini DPR RI (Komisi II dan pemerintah)," tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih bisa ditetapkan sebagai kepala daerah jika perolehan suara lebih dari 50% dari suara sah. Selama belum ada yang ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala daerah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang di mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini bisa saja berkurang atau tetap tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala daerah yang akan di mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024:
A. Pilkada Tingkat Provinsi
"KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma tersebut terdapat di dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada," ujar Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil karena KPU taat secara prosedur yang berlaku.
"Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, dalam hal ini DPR RI (Komisi II dan pemerintah)," tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih bisa ditetapkan sebagai kepala daerah jika perolehan suara lebih dari 50% dari suara sah. Selama belum ada yang ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala daerah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang di mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini bisa saja berkurang atau tetap tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala daerah yang akan di mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024:
A. Pilkada Tingkat Provinsi