Mengenal Tugas Koopssus TNI, Pasukan Elite Gabungan 3 Matra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI adalah salah satu pasukan elite yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI) . Sebagaimana satuan elite lain, pasukan ini juga memiliki tugas dan fungsinya sendiri.
Melihat riwayatnya, Koopssus TNI diresmikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada 30 Juli 2019. Peresmian tersebut didasarkan pada Perpres Nomor 42 Tahun 2019 yang menegaskan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Bukan unit biasa, Koopssus TNI adalah pasukan "super elite". Alasannya karena anggota satuan ini berasal dari gabungan tiga pasukan elite dalam 3 matra berbeda TNI, yakni Satgultor-81 dari Kopassus TNI AD, Denjaka dari TNI AL hingga Satbravo-90 dari Kopasgat TNI AU.
Tugas dari Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Rinciannya ada dalam Pasal 36.
Pada keterangannya, tertulis bahwa Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan guna mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Lebih jauh, operasi khusus yang dilakukan Koopssus TNI mencakup beragam misi dalam kaitannya dengan penanggulangan terorisme hingga kasus teror yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan Indonesia.
Berkaitan dengan tugasnya menanggulangi aksi-aksi terorisme, Koopssus TNI berlaku sebagai penangkal, penindak, dan pemulih ancaman terorisme, baik di dalam dan luar negeri. Sebagian besar kegiatannya adalah intelijen (surveillance), sementara sisanya berbentuk penindakan.
Pada tampuk pimpinan, Koopssus TNI dipimpin seorang komandan yang dikenal dengan nama Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI. Pemegang jabatannya adalah seorang perwira tinggi (Pati) bintang 2.
Seorang Dankoopssus berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sementara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
Itulah ulasan mengenai tugas Koopssus TNI, pasukan super elite gabungan 3 matra berbeda.
Melihat riwayatnya, Koopssus TNI diresmikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada 30 Juli 2019. Peresmian tersebut didasarkan pada Perpres Nomor 42 Tahun 2019 yang menegaskan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Bukan unit biasa, Koopssus TNI adalah pasukan "super elite". Alasannya karena anggota satuan ini berasal dari gabungan tiga pasukan elite dalam 3 matra berbeda TNI, yakni Satgultor-81 dari Kopassus TNI AD, Denjaka dari TNI AL hingga Satbravo-90 dari Kopasgat TNI AU.
Baca Juga
Lalu, apa saja tugas dari Koopssus TNI ini? Berikut ulasannya.
Tugas Koopssus TNI
Tugas dari Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Rinciannya ada dalam Pasal 36.
Pada keterangannya, tertulis bahwa Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan guna mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Lebih jauh, operasi khusus yang dilakukan Koopssus TNI mencakup beragam misi dalam kaitannya dengan penanggulangan terorisme hingga kasus teror yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan Indonesia.
Berkaitan dengan tugasnya menanggulangi aksi-aksi terorisme, Koopssus TNI berlaku sebagai penangkal, penindak, dan pemulih ancaman terorisme, baik di dalam dan luar negeri. Sebagian besar kegiatannya adalah intelijen (surveillance), sementara sisanya berbentuk penindakan.
Pada tampuk pimpinan, Koopssus TNI dipimpin seorang komandan yang dikenal dengan nama Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI. Pemegang jabatannya adalah seorang perwira tinggi (Pati) bintang 2.
Seorang Dankoopssus berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sementara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
Itulah ulasan mengenai tugas Koopssus TNI, pasukan super elite gabungan 3 matra berbeda.
(maf)