Mengenal Tugas Koopssus TNI, Pasukan Elite Gabungan 3 Matra
Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:07 WIB
loading...
Koopssus TNI adalah salah satu pasukan elite yang dimiliki TNI. Sebagaimana satuan elite lain, pasukan ini juga memiliki tugas dan fungsinya sendiri. Foto/Puspen TNI
A
A
A
JAKARTA - Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI adalah salah satu pasukan elite yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI) . Sebagaimana satuan elite lain, pasukan ini juga memiliki tugas dan fungsinya sendiri.
Melihat riwayatnya, Koopssus TNI diresmikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada 30 Juli 2019. Peresmian tersebut didasarkan pada Perpres Nomor 42 Tahun 2019 yang menegaskan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Bukan unit biasa, Koopssus TNI adalah pasukan "super elite". Alasannya karena anggota satuan ini berasal dari gabungan tiga pasukan elite dalam 3 matra berbeda TNI, yakni Satgultor-81 dari Kopassus TNI AD, Denjaka dari TNI AL hingga Satbravo-90 dari Kopasgat TNI AU.
Baca juga: Daftar Komandan Koopssus TNI dari Masa ke Masa, Pemimpin Pasukan Super Elite Kopassus, Denjaka, dan Kopasgat
Tugas dari Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Rinciannya ada dalam Pasal 36.
Pada keterangannya, tertulis bahwa Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan guna mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Melihat riwayatnya, Koopssus TNI diresmikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada 30 Juli 2019. Peresmian tersebut didasarkan pada Perpres Nomor 42 Tahun 2019 yang menegaskan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Bukan unit biasa, Koopssus TNI adalah pasukan "super elite". Alasannya karena anggota satuan ini berasal dari gabungan tiga pasukan elite dalam 3 matra berbeda TNI, yakni Satgultor-81 dari Kopassus TNI AD, Denjaka dari TNI AL hingga Satbravo-90 dari Kopasgat TNI AU.
Baca juga: Daftar Komandan Koopssus TNI dari Masa ke Masa, Pemimpin Pasukan Super Elite Kopassus, Denjaka, dan Kopasgat
Lalu, apa saja tugas dari Koopssus TNI ini? Berikut ulasannya.
Tugas Koopssus TNI
Tugas dari Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Rinciannya ada dalam Pasal 36.
Pada keterangannya, tertulis bahwa Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan guna mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Lihat Juga :