Tak Harus Ubah PKPU, Zainal Arifin Mochtar Sebut Putusan MK Langsung Berfungsi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:18 WIB
loading...
Tak Harus Ubah PKPU,...
Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Hal ini direspons pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar .

Zainal Arifin tak sepakat dengan pandangan Jimly tersebut, terkait batas usia telah ada sebelum pendaftaran lantaran bila tidak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 akan berlaku pada Pilkada 2029.

"Saya enggak setuju itu. Jimly saja juga ngomong enggak begitu kan, waktu Gibran. Waktu Gibran itu Jimly ngomong enggak perlu diubah PKPU. Nah sekarang dia bilang ubah PKPU, tanyain ke Jimly kenapa dia berubah, saya enggak tahu," kata Zainal di sela acara Sinergitas KY dengan Media Massa, di Purwokerto, Jumat (23/8/2024) malam.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub dan Cawagub

Pria yang akrab disapa Uceng ini menilai, KPU tak harus mengubah PKPU untuk merubah syarat pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Pasalnya kata dia, putusan MK bersifat langsung berfungsi.

"Tapi kalau saya clear, enggak perlu ubah PKPU, karena keputusan MK itu ergo omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah. Nah masalahnya KPU mau mengubah urusan teknis, silakan," tutur Uceng.

Kendati demikian, Uceng berkata, perubahan PKPU itu hanya pada hal-hal teknis, bukan subtantif. "Tapi pengubahannya itu harusnya teknis, bukan substantif. Harusnya menyesuaikan keputusan MK," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta agar KPU segera merevisi peraturan, setelah MK mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024.

Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi, maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Bila PKPU belum ada hingga pendaftaran dibuka pada 27 Agustus 2024, ia menilai, putusan MK berlaku pada Pilkada 2029.

Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda. Yang artinya, DPR bisa saja mengesahkannya sebelum pendaftaran bakal cagub dan cawagub dibuka.

"Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin. Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai Pilkada 2029, bukan untuk Pilkada November 2024," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
Zainal Arifin Mochtar...
Zainal Arifin Mochtar Resmi Jadi Profesor UGM, Pandji Pragiwaksono: Bukan Guru Besar Biasa
Jadi Guru Besar UGM,...
Jadi Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar Dukung Aktivis yang Dipenjara karena Kritik
Zainal Arifin Mochtar...
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM
Rekomendasi
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan ‘Persija Ale’
Berita Terkini
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved