Kaesang Pangarep Tak Bisa Maju Pilgub, Jokowi Respons Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal tertutupnya peluang putra bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilgub 2024. Jokowi meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada suami dari Erina Gudono tersebut.
"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi usai menghadiri acara Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Diketahui, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada, soal batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada. Dengan begitu, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju di Pilkada 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dengan tegas bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi usai menghadiri acara Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Diketahui, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada, soal batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada. Dengan begitu, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju di Pilkada 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dengan tegas bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
(rca)