Kaesang Urus 3 Surat Keterangan untuk Maju Pilkada Jateng, Ini Model Suratnya
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 11:00 WIB
loading...
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengurus 3 surat keterangan ke PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Surat tersebut untuk maju Pilkada Jateng 2024 sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengurus 3 surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Surat tersebut untuk maju Pilkada Jawa Tengah 2024 sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, permohonan pengajuan tersebut diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ada 3 surat keterangan yang diajukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Baca juga: Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Maju Wagub Jateng
"Satu, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Tiga surat keterangan tersebut diajukan Kaesang sebagai persyaratan untuk pencalonan Wagub Jawa Tengah sebagaimana tertera dalam surat permohonan.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, permohonan pengajuan tersebut diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ada 3 surat keterangan yang diajukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Baca juga: Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Maju Wagub Jateng
"Satu, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Tiga surat keterangan tersebut diajukan Kaesang sebagai persyaratan untuk pencalonan Wagub Jawa Tengah sebagaimana tertera dalam surat permohonan.
Lihat Juga :