Sesuaikan Kondisi Zaman, Menko Polhukam: UU KPK Sudah Layak Direvisi

Rabu, 18 September 2019 - 16:29 WIB
Sesuaikan Kondisi Zaman,  Menko Polhukam: UU KPK Sudah Layak Direvisi
Sesuaikan Kondisi Zaman, Menko Polhukam: UU KPK Sudah Layak Direvisi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan bahwa pemerintah pro terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikannya menanggapi revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR beberapa waktu lalu.

Wiranto pun meminta agar masyarakat tidak mencurigai terlebih dahulu mengenai pengesahan UU KPK ini. “Mari kita hilangkan dulu kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah ini, misalnya DPR. Jadi jangan dicurigai dulu, jangan-jangan DPR melakukan balas dendam karena banyak anggota DPR yang terlibat masalah korupsi dan terungkap oleh KPK,” ungkap Wiranto dalam konferensi pers menanggapi pengesahan UU KPK di kantornya, Jakarta (18/9/2019).

Ia pun menilai wajar jika ada pro dan kontra di masyarakat. “Tentang isu yang sangat menarik perhatian, yakni tentang perubahan UU KPK ini saya akan menjelaskan tentang apa-apa undang-undang yang saat ini sudah diketok palu oleh DPR. Tentu saja saya tidak akan masuk dalam pro dan kontra, setuju atau menolak tentang UU yang ramai dibicarakan di publik. Di publik sendiri ada yang pro, ada yang setuju, ada yang menolak.” kata Wiranto.

“Bahkan ada lembaga survei yang sudah mensurvei itu. saya tidak ingin berbicara dalam masalah itu, tapi saya ingin berbicara untuk mendudukkan secara profesional. Jadi, saya tidak akan berpihak. Saya tidak masuk ke dalam wilayah yang saling mencurigai, saling menyalahkan, debat mendebat,” tambahnya.

Wiranto meminta kepada masyarakat untuk tidak mencurigai dan memastikan bahwa pemerintah pro terhadap pemberantasan korupsi meskipun menyetujui adanya revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. “Kita juga jangan kemudian curiga kepada pemerintah, kepada Presiden yang seakan-akan beliau ingkar janji dan seakan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi dan sebagainya. Itu kita hilangkan dulu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa UU KPK yang telah berusia 17 tahun layak untuk dilakukan revisi. Karena, kata Wiranto bahwa UU dibuat harus sesuai dengan kondisi zamannya. “Mari kita coba masuk ke dalam pemikiran terstruktif, yang positif. Mengapa harus ada revisi Undang-undang KPK yang sudah berusia 17 tahun? Kita tahu undang-undang itu tidak mungkin abadi. Undang-undang dibuat dalam kondisi objektif pada saat itu.”

Wiranto menjelaskan bahwa UU dibuat untuk bisa lebih mengatur atau lebih membangun segala aturan yang ada di masyarakat pada saat itu. “Tapi kondisi masyarakat kan berkembang. Tatkala kondisi berubah, Undang-undang tidak boleh kaku tidak boleh kemudian sadis, harus ikut perubahan itu. Apakah perubahan itu karena opini publik, public opinion atau kepentingan masyarakat, public interest. Nah ini kita sadari bahwa memang itulah secara alami Undang-undang harus mengalami perubahan. Nah sekarang perubahan ini sedang berlangsung,” tegasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5782 seconds (0.1#10.140)