Pakar Pidana Sarankan Tim Kajian UU ITE Fokus Sejumlah Pasal Karet Ini

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:33 WIB
loading...
Pakar Pidana Sarankan...
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membentuk Tim Kajian UU ITE. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.

Adapun Keputusan yang ditetapkan pada Senin 22 Februari 2021 itu terdiri dari Tim Kajian yakni Pengarah dan Tim Pelaksana yang masing-masing tim memiliki tugas masing-masing. Baca juga: SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membentuk tim ini. Fickar menyarankan tim harus mulai bekerja dan mengkaji kasus-kasus yang pernah terjadi, khususnya berkaitan dengan 'pasal-pasal karet' dalam UU ITE.

"Pasti setiap kasus punya karakter masing masing. Namun jika diteliti ada beberapa faktor yang mendorong perubahan UU ITE," ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/2/2021).

Fickar menuturkan beberap faktor yang mendorong dilakukan revisi UU itu antara lain, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). Menurutnya, pasal ini memicu semua ujaran dapat dipidanakan tergantung sepenuhnya pada orang-orang yang dianggap menjadi korban bahkan oleh pemerintah sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
PKS Dapat Penghargaan...
PKS Dapat Penghargaan Terbaik Capaian Indeks Integritas Partai Politik 2025
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved