Pakar Pidana Sarankan Tim Kajian UU ITE Fokus Sejumlah Pasal Karet Ini

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:33 WIB
loading...
Pakar Pidana Sarankan...
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membentuk Tim Kajian UU ITE. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.

Adapun Keputusan yang ditetapkan pada Senin 22 Februari 2021 itu terdiri dari Tim Kajian yakni Pengarah dan Tim Pelaksana yang masing-masing tim memiliki tugas masing-masing. Baca juga: SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membentuk tim ini. Fickar menyarankan tim harus mulai bekerja dan mengkaji kasus-kasus yang pernah terjadi, khususnya berkaitan dengan 'pasal-pasal karet' dalam UU ITE.

"Pasti setiap kasus punya karakter masing masing. Namun jika diteliti ada beberapa faktor yang mendorong perubahan UU ITE," ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/2/2021).

Fickar menuturkan beberap faktor yang mendorong dilakukan revisi UU itu antara lain, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). Menurutnya, pasal ini memicu semua ujaran dapat dipidanakan tergantung sepenuhnya pada orang-orang yang dianggap menjadi korban bahkan oleh pemerintah sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
PKS Dapat Penghargaan...
PKS Dapat Penghargaan Terbaik Capaian Indeks Integritas Partai Politik 2025
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Berita Terkini
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved