5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema di Jagad Sosmed
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:43 WIB
loading...
Gambar Burung Garuda warna biru yang menandakan Peringatan Darurat membajiri media sosial sejak, Rabu (21/8/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Sirene Peringatan Darurat menggema di media sosial setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU Pilkada tersebut menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru di media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap atas revisi UU Pilkada oleh DPR dan pemerintah. Tak hanya warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga ikut menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini mengajak masyarakat untuk mengawal putusan MK agar tidak dianulir, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Terdapat dua putusan MK yang sangat berdampak pada perubahan dinamika politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Baca juga: Kawal Putusan MK, Sejumlah Kampus Nyalakan Sirene Peringatan Darurat
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan kepada partai politik untuk mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru di media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap atas revisi UU Pilkada oleh DPR dan pemerintah. Tak hanya warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga ikut menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini mengajak masyarakat untuk mengawal putusan MK agar tidak dianulir, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Terdapat dua putusan MK yang sangat berdampak pada perubahan dinamika politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Baca juga: Kawal Putusan MK, Sejumlah Kampus Nyalakan Sirene Peringatan Darurat
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan kepada partai politik untuk mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali viral setelah media berita Narasi mengunggahnya di akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen ikut beramai-ramai memposting ulang ikut mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.Lihat Juga :