Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07 WIB
loading...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026). Selain itu, Nadiem juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar terkait kasus korupsi proyek Chromebook.
Putusan tersebut menarik perhatian luas. Pasalnya, selama proses persidangan bergulir, Nadiem mendapatkan mobilisasi dukungan yang masif dari berbagai tokoh terkemuka dan opini publik yang mengklaim adanya kriminalisasi politik. Namun, ketajaman penegak hukum dalam melihat substansi perkara dinilai berhasil membongkar realita hukum di balik proyek tersebut.
Pengamat Sosial dan Pendidikan Ki Darmaningtyas dalam ulasannya mengatakan bahwa pembelaan publik yang masif tidak serta-merta membuat penegak hukum kehilangan arah. Dirinya menyoroti kejelian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengendus masalah sejak staf khusus terdakwa memilih melarikan diri dari panggilan penyidik.
Baca juga: Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
"Kalau memang proyek Chromebook itu tidak bermasalah dan klir, mengapa Juris Tan, staf khusus yang selalu dikatakan di depan para pejabat Kemdikbud saat itu bahwa: 'suara Juris Tan adalah suara Nadiem' memilih kabur dan tidak berani menghadapi panggilan Kejaksaan Agung?" ujar Darmaningtyas, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa langkah hukum Kejaksaan dalam mengejar perkara ini didasarkan pada logika penegakan hukum yang kuat. "Bagi penegak hukum yang cerdas pasti akan mempertanyakan masalah tersebut, mengapa Juris Tan memilih kabur kalau proyek Chromebook itu tidak bermasalah?" tuturnya.
Putusan tersebut menarik perhatian luas. Pasalnya, selama proses persidangan bergulir, Nadiem mendapatkan mobilisasi dukungan yang masif dari berbagai tokoh terkemuka dan opini publik yang mengklaim adanya kriminalisasi politik. Namun, ketajaman penegak hukum dalam melihat substansi perkara dinilai berhasil membongkar realita hukum di balik proyek tersebut.
Pengamat Sosial dan Pendidikan Ki Darmaningtyas dalam ulasannya mengatakan bahwa pembelaan publik yang masif tidak serta-merta membuat penegak hukum kehilangan arah. Dirinya menyoroti kejelian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengendus masalah sejak staf khusus terdakwa memilih melarikan diri dari panggilan penyidik.
Baca juga: Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
"Kalau memang proyek Chromebook itu tidak bermasalah dan klir, mengapa Juris Tan, staf khusus yang selalu dikatakan di depan para pejabat Kemdikbud saat itu bahwa: 'suara Juris Tan adalah suara Nadiem' memilih kabur dan tidak berani menghadapi panggilan Kejaksaan Agung?" ujar Darmaningtyas, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa langkah hukum Kejaksaan dalam mengejar perkara ini didasarkan pada logika penegakan hukum yang kuat. "Bagi penegak hukum yang cerdas pasti akan mempertanyakan masalah tersebut, mengapa Juris Tan memilih kabur kalau proyek Chromebook itu tidak bermasalah?" tuturnya.
Lihat Juga :