Tagar Peringatan Darurat Trending Topic di X

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:47 WIB
loading...
Tagar Peringatan Darurat...
Tanda pagar (Tagar) Peringatan Darurat trending topic di media sosial (medsos) X. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Tanda pagar (Tagar) “Peringatan Darurat” trending topic di media sosial (medsos) X yang sebelumnya bernama Twitter. Tagar ini merespons rapat Panitia Kerja (Panja) DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Berdasarkan pantauan pada Rabu (21/8/2024) hingga pukul 17.19 WIB sudah 58.000 postingan terkait dengan “Peringatan Darurat”

Sejumlah politikus seperti Wanda Hamidah, presenter Najwa Shihab, komika Pandji Pragiwaksono, hingga artis antara lain Ferdy Nuril, musisi Bagas Hindia, Kunto Adji turut menggemakan tagar “Peringatan Darurat” di media sosialnya.



Seperti diketahui, Baleg DPR RI membentuk Panja membahas RUU Pilkada. Pembahasan tersebut menyikapi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Dalam rapat yang digelar secara marathon sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari ini, Baleg DPR bersama pemerintah akhirnya menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada.



Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf RUU Pilkada ini. Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (cakada). Mayoritas fraksi dalam forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Isu kedua, yakni menyangkut syarat pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai politik dan atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang diatur dan disetujui di tingkat Panja adalah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)