Tagar Peringatan Darurat Trending Topic di X
Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. Setelah rapat Panja menyepakati draf tersebut, agenda dilanjutkan dengan penyusunan oleh tim sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timsus).
Rencananya, keputusan tingkat I dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB. Namun, Baleg telah selesai dan melaksanakan rapat tingkat I ini pada pukul 15.35 WIB. Sementara, Fraksi PDIP secara tegas menolak draf RUU Pilkada. Sikap ini dinyatakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sore ini.
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. Setelah rapat Panja menyepakati draf tersebut, agenda dilanjutkan dengan penyusunan oleh tim sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timsus).
Rencananya, keputusan tingkat I dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB. Namun, Baleg telah selesai dan melaksanakan rapat tingkat I ini pada pukul 15.35 WIB. Sementara, Fraksi PDIP secara tegas menolak draf RUU Pilkada. Sikap ini dinyatakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sore ini.
(cip)
Lihat Juga :