IM57+ Nilai Langkah DPR Anulir Putusan MK Bentuk Korupsi Legislasi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB
loading...
IM57+ Nilai Langkah...
IM57+ Institute buka suara terkait Rapat Panja Baleg DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan Pilkada. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - IM57+ Institute buka suara terkait Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai tindakan DPR tersebut merupakan bentuk korupsi legislasi.

"Pertama, tindakan DPR RI yang secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk "korupsi legislasi"," ujar Praswad dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Bivitri Susanti: Terjadi Pembangkangan Konstitusi Jika Tak Jalankan Putusan MK

MK, kata Praswad, hadir untuk menjaga agar tidak ada UU yang bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK tersebut menurutnya juga membuka agar pilkada menjadi lebih demokratis.

"Akan tetapi, putusan tersebut menghambat kerja oligarki untuk membatasi akses publik sehingga dalam waktu sehari, proses pembahasan menjadi dipercepat sehingga menganulir putusan tersebut," jelas Praswad.

Praswad menyebut bahwa tindakan berbeda dilakukan saat MK memutuskan syarat untuk Pilpres 2024 lalu yang dianggap menguntungkan pihak penguasa.

"Tindakan tersebut sangat berbeda ketika putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa yang ada, misalnya dengan adanya alternatif syarat bagi pencalonan anak presiden. Ini menunjukkan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis sehingga menimbulkan "korupsi legislasi"," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Celine Evangelista Bantah...
Celine Evangelista Bantah Isu Jadi Istri Kelima, Akui Sudah Punya Pasangan
Topan Bavi Terjang China,...
Topan Bavi Terjang China, Paksa Hampir 2 Juta Orang Mengungsi
Volkswagen Group Akan...
Volkswagen Group Akan Hentikan Produksinya Setengah pada 2030
Berita Terkini
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved