IM57+ Nilai Langkah DPR Anulir Putusan MK Bentuk Korupsi Legislasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - IM57+ Institute buka suara terkait Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai tindakan DPR tersebut merupakan bentuk korupsi legislasi.
"Pertama, tindakan DPR RI yang secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk "korupsi legislasi"," ujar Praswad dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
MK, kata Praswad, hadir untuk menjaga agar tidak ada UU yang bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK tersebut menurutnya juga membuka agar pilkada menjadi lebih demokratis.
"Akan tetapi, putusan tersebut menghambat kerja oligarki untuk membatasi akses publik sehingga dalam waktu sehari, proses pembahasan menjadi dipercepat sehingga menganulir putusan tersebut," jelas Praswad.
Praswad menyebut bahwa tindakan berbeda dilakukan saat MK memutuskan syarat untuk Pilpres 2024 lalu yang dianggap menguntungkan pihak penguasa.
"Tindakan tersebut sangat berbeda ketika putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa yang ada, misalnya dengan adanya alternatif syarat bagi pencalonan anak presiden. Ini menunjukkan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis sehingga menimbulkan "korupsi legislasi"," tegasnya.
Selain itu, Praswad menilai tindakan DPR tersebut telah membajak nilai-nilai Reformasi. IM57+ Institute pun mengajak masyarakat untuk melawan.
"Kedua, rakyat tidak bisa diam melihat pembajakan ini. Inilah satu bagian dari rangkaian yang telah terjadi dalam membajak nilai-nilai Reformasi sehingga tatanan oligarkis menggantikan cita-cita Reformasi yang demokratis. Untuk itulah, IM57+ Institute mengajak seluruh elemen untuk melawan sehingga kita tidak akan kehilangan tatanan masyarakat demokratis," tandasnya.
"Pertama, tindakan DPR RI yang secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk "korupsi legislasi"," ujar Praswad dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
MK, kata Praswad, hadir untuk menjaga agar tidak ada UU yang bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK tersebut menurutnya juga membuka agar pilkada menjadi lebih demokratis.
"Akan tetapi, putusan tersebut menghambat kerja oligarki untuk membatasi akses publik sehingga dalam waktu sehari, proses pembahasan menjadi dipercepat sehingga menganulir putusan tersebut," jelas Praswad.
Praswad menyebut bahwa tindakan berbeda dilakukan saat MK memutuskan syarat untuk Pilpres 2024 lalu yang dianggap menguntungkan pihak penguasa.
"Tindakan tersebut sangat berbeda ketika putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa yang ada, misalnya dengan adanya alternatif syarat bagi pencalonan anak presiden. Ini menunjukkan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis sehingga menimbulkan "korupsi legislasi"," tegasnya.
Selain itu, Praswad menilai tindakan DPR tersebut telah membajak nilai-nilai Reformasi. IM57+ Institute pun mengajak masyarakat untuk melawan.
"Kedua, rakyat tidak bisa diam melihat pembajakan ini. Inilah satu bagian dari rangkaian yang telah terjadi dalam membajak nilai-nilai Reformasi sehingga tatanan oligarkis menggantikan cita-cita Reformasi yang demokratis. Untuk itulah, IM57+ Institute mengajak seluruh elemen untuk melawan sehingga kita tidak akan kehilangan tatanan masyarakat demokratis," tandasnya.
(kri)