Bivitri Susanti: Terjadi Pembangkangan Konstitusi Jika Tak Jalankan Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:46 WIB
loading...
Bivitri Susanti: Terjadi...
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan putusan MK soal syarat dukungan partai politik di Pilkada 2024 bersifat final dan mengikat dan serta berlaku merta bagi semua pihak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat dukungan partai politik di Pilkada 2024 bersifat final dan mengikat dan serta berlaku merta bagi semua pihak. Oleh sebab itu, bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menjalankan putusan MK maka terjadi pembangkangan terhadap konstitusi.

"Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," ujar Bivitri saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).



Dia menjelaskan MK adalah satu-satunya lembaga penafsir konstitusi yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 dalam sistem hukum di negeri ini. Maka dari itu, pemerintah, DPR, dan seluruh elemen bangsa diharuskan menghormati dan tunduk pada putusan MK.

"Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar," jelasnya.

"Sehingga Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung," sambungnya.

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)