DPR Abaikan Putusan MK, Jubir Anies: Tabrak Norma Bangkitkan Rakyat untuk Melawan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:06 WIB
loading...
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid turut mengkomentari keputusan Baleg dalam Rapat Panja menolak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan merujuk putusan MA. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan , Sahrin Hamid turut mengomentari keputusan Badan Legislasi (Baleg) dalam Rapat Panja menolak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, dengan memaksakan bentuk produk hukum menabrak norma yang telah menjadi putusan MK sama dengan membangkitkan rakyat untuk melakukan perlawanan.
"Jika elite politik di DPR RI memaksakan membentuk hukum yang menabrak norma yang telah menjadi putusan MK, maka sama saja membangkitkan rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang telah mengebiri hukum dan aspirasi rakyat," ujar Sahrin kepada SINDOnews, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: DPR Abaikan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat: Inkonstitusional
Sahrin menilai Putusan MK 60 bersifat final dan mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elite.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat (final & binding) serta langsung berlaku. Bahwa apa yang telah diputuskan itu adalah hukum yang berlaku. Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya mengangkangi hukum dan Ini adalah akal bulus elite semata untuk memanipulasi hukum dan aspirasi rakyat," jelasnya.
"Jika elite politik di DPR RI memaksakan membentuk hukum yang menabrak norma yang telah menjadi putusan MK, maka sama saja membangkitkan rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang telah mengebiri hukum dan aspirasi rakyat," ujar Sahrin kepada SINDOnews, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: DPR Abaikan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat: Inkonstitusional
Sahrin menilai Putusan MK 60 bersifat final dan mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elite.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat (final & binding) serta langsung berlaku. Bahwa apa yang telah diputuskan itu adalah hukum yang berlaku. Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya mengangkangi hukum dan Ini adalah akal bulus elite semata untuk memanipulasi hukum dan aspirasi rakyat," jelasnya.
Lihat Juga :