Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 60 Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka
Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh sebab itu, menurut saya parpol itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan," sambungnya.
Dia menilai dengan putusan MK ini beberapa daerah masyarakat di daerah dapat berbahagia. Selain itu, waktu sembilan hari masih ada persiapan para kepala daerah.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Ridwan Kamil: Kita Hormati
"Senang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya dan supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 9.51, sejak saat itu juga dilakukan," pungkasnya.
Dia menilai dengan putusan MK ini beberapa daerah masyarakat di daerah dapat berbahagia. Selain itu, waktu sembilan hari masih ada persiapan para kepala daerah.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Ridwan Kamil: Kita Hormati
"Senang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya dan supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 9.51, sejak saat itu juga dilakukan," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :