Tanggapi Putusan MK Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Ridwan Kamil: Kita Hormati
Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:19 WIB
loading...
Bacagub Jakarta Ridwan Kamil mengaku menghormati putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bakal calon gubernur (Bacagub) Jakarta Ridwan Kamil mengaku belum paham dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Meski demikian, Ridwan Kamil tetap menghormati putusan tersebut.
“Ya saya tidak paham, semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu,” kata RK panggilan akrab Ridwan Kamil di acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).
RK pun mengaku menyerahkan seluruhnya keputusan tersebut kepada MK. RK menuturkan, saat ini hanya mengikuti proses yang sedang berlangsung.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
“Tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kita serahkan kepada institusi negara dan kita hormati,” jelas dia.
“Ya saya tidak paham, semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu,” kata RK panggilan akrab Ridwan Kamil di acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).
RK pun mengaku menyerahkan seluruhnya keputusan tersebut kepada MK. RK menuturkan, saat ini hanya mengikuti proses yang sedang berlangsung.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
“Tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kita serahkan kepada institusi negara dan kita hormati,” jelas dia.
Lihat Juga :