DPR Usul Revisi UU KPK, ICW: Ternyata Mereka Bekerja dalam Senyap

Kamis, 05 September 2019 - 12:04 WIB
DPR Usul Revisi UU KPK, ICW: Ternyata Mereka Bekerja dalam Senyap
DPR Usul Revisi UU KPK, ICW: Ternyata Mereka Bekerja dalam Senyap
A A A
JAKARTA - Usul Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menuai respons negatif dari Indonesia Coruption Watch (ICW). Pasalnya, usulan tersebut banyak tak diketahui publik serta diajukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan masa baktinya yang akan habis dalam waktu dekat.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dengan RUU KPK di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebab, selama ini yang paling mencuat di Baleg terkait dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tapi ternyata mereka (DPR) kan bekerja dalam senyap nih," kata Adnan saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2019).

Adnan menduga, ada satu mekanisme pembahasan RUU KPK di DPR yang terkesan tertutup, tergesa-gesa tanpa melibatkan stakeholder yang lainnya. Sehingga, masyarakat tidak mendapatkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang krusial dalam draf RUU tersebut.

Adnan mengaku, tidak tahu sama sekali apakah dalam draft tersebut masih sama dengan rencana RUU sebelumnya atau ada penambahan-penambahan. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Kado Pahit dari DPR di Ujung Masa Bakti 2014-2019 )

"Ini memang menunjukkan ada agenda tersembunyi gitu ya, yang itu tentu tujuannya membuat lembaga antikorupsi ini dibuat lebih moderat," ujarnya. (Baca juga: KPK Nilai Revisi UU Belum Dibutuhkan Saat Ini )

Salah satu poin dalam RUU KPK memuat tentang fungsi penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini. DPR merancang agar penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Terkait hal ini, Adnan menyebut bahwa menjadi overlap hukum. Karena menurut dia, tentang penyadapan belum pernah ada pembahasan lebih lanjut. (Baca juga: Apapun Hasil Paripurna DPR, Presiden Diminta Berani Menolak Revisi UU KPK )

"Jadi kalo dulu mandat MK (Mahkamah Kontitusi) nya harus ada satu payung hukum, tapi ini kenapa di RUU KPK ini muncul lagi poin itu. Mestinya kan DPR konsisten dong dengan sistematika hukumnya, ini kan gak," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4320 seconds (0.1#10.140)