Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang

Rabu, 24 Juni 2020 - 18:52 WIB
loading...
Revisi UU KPK Dinilai...
Mantan Ketua MA Bagir Manan memandang revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah melanggar asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan memandang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 telah melanggar asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Menurut dia, pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah sudah mengabaikan berbagai pendapat publik dalam proses revisi tersebut.

"Dalam negara demokrasi, mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," kata Bagir saat menyampaikan keterangan sebagai ahli pemohon dalam sidang uji materi revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).

Banyak pernyataan publik, baik dari kalangan akademisi, tulisan-tulisan di media massa, hingga kumpulan-kumpulan ahli yang meminta agar UU KPK yang lama tetap dipertahankan dan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang KPK versi baru. Ironinya, DPR maupun pemerintah sama sekali tidak atau kurang merespons dan mempertimbangkan pernyataan-pernyataan publik tersebut.(Baca juga: Empat Aspek Jokowi Dinilai Enggan Keluarkan Perppu KPK )

"Dalam demokrasi, memperhatikan dengan sungguh-sungguh pandangan atau pendapat publik, merupakan suatu prosedur yang sama sekali tidak boleh diabaikan. Partisipasi publik tetap diperlukan untuk lebih menjamin perwujudan kehendak rakyat," katanya.

Hal lain yang juga dianggap telah dilanggar, menurut Bagir, yaitu aspek kehati-hatian. Padahal, aspek itu dalam tatanan demokrasi didapat dengan cara memperhatikan secara sungguh-sungguh kenyataan-kenyataan dan pandangan atau pendapat yang hidup dalam masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
IRGC: Rudal-rudal Balistik...
IRGC: Rudal-rudal Balistik Iran Gempur Pangkalan Udara Ramat David Israel
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved