Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang

Rabu, 24 Juni 2020 - 18:52 WIB
loading...
Revisi UU KPK Dinilai...
Mantan Ketua MA Bagir Manan memandang revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah melanggar asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan memandang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 telah melanggar asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Menurut dia, pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah sudah mengabaikan berbagai pendapat publik dalam proses revisi tersebut.

"Dalam negara demokrasi, mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," kata Bagir saat menyampaikan keterangan sebagai ahli pemohon dalam sidang uji materi revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).

Banyak pernyataan publik, baik dari kalangan akademisi, tulisan-tulisan di media massa, hingga kumpulan-kumpulan ahli yang meminta agar UU KPK yang lama tetap dipertahankan dan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang KPK versi baru. Ironinya, DPR maupun pemerintah sama sekali tidak atau kurang merespons dan mempertimbangkan pernyataan-pernyataan publik tersebut.(Baca Juga: Empat Aspek Jokowi Dinilai Enggan Keluarkan Perppu KPK)

"Dalam demokrasi, memperhatikan dengan sungguh-sungguh pandangan atau pendapat publik, merupakan suatu prosedur yang sama sekali tidak boleh diabaikan. Partisipasi publik tetap diperlukan untuk lebih menjamin perwujudan kehendak rakyat," katanya.

Hal lain yang juga dianggap telah dilanggar, menurut Bagir, yaitu aspek kehati-hatian. Padahal, aspek itu dalam tatanan demokrasi didapat dengan cara memperhatikan secara sungguh-sungguh kenyataan-kenyataan dan pandangan atau pendapat yang hidup dalam masyarakat.

Proses pembahasan revisi UU KPK tanpa melibatkan publik dilakukan dengan tergesa-gesa. Cara itu tampak dalam pembentukan beleid yang diselesaikan begitu singkat, hanya dalam waktu 12 hari. Selain mengesankan ketergesa-gesaan, juga kurang keterbukaan atau transparansi untuk membatasi partisipasi publik.(Baca Juga: Revisi UU Berlaku, Posisi Jokowi dalam Penguatan KPK Dipertanyakan)

"Kurangnya transparensi dalam pembentukan UU KPK yang baru, mengesankan ada inkonsistensi dengan pemberantasan korupsi sebagai upaya membangun pemerintahan yang bersih sebagai salah satu wujud pemerintahan yang baik atau good governance," ujarnya.

Perlu diketahui, Bagir Manan merupakan salah satu ahli yang dihadirkan pemohon yakni mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang. Selain dia, ahli lainnya yang dilibatkan yaitu akademisi Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.

Selain mereka, beberapa pegiat antikorupsi juga melakukan gugatan terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR pada September 2019 tersebut. Mereka antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin, serta beberapa pemohon lainnya yaitu Jovi Andrea Bachtiar, Sholikhah, Betty Alisjahbana, dan Ismid Hadad.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
Kasus Korupsi BJB, KPK...
Kasus Korupsi BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran
KPK Sita 24 Aset Terkait...
KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi LPEI 
Nicke Widyawati Bungkam...
Nicke Widyawati Bungkam setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PGN
Kasus Korupsi PGN, Eks...
Kasus Korupsi PGN, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK
Ridwan Kamil Ada di...
Ridwan Kamil Ada di Rumah saat KPK Menggeledah Kediamannya
Rekomendasi
Intip Rumah Mewah Anggota...
Intip Rumah Mewah Anggota TNI Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
AS Kirim Kapal Induk...
AS Kirim Kapal Induk Kedua ke Timur Tengah, Perang Besar Akan Meletus?
Berita Terkini
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
1 jam yang lalu
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
3 jam yang lalu
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
3 jam yang lalu
Rencana Pencabutan Moratorium...
Rencana Pencabutan Moratorium Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi Disambut Beragam
4 jam yang lalu
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
4 jam yang lalu
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
5 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved