Apapun Hasil Paripurna DPR, Presiden Diminta Berani Menolak Revisi UU KPK

Kamis, 05 September 2019 - 08:54 WIB
Apapun Hasil Paripurna DPR, Presiden Diminta Berani Menolak Revisi UU KPK
Apapun Hasil Paripurna DPR, Presiden Diminta Berani Menolak Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, usulan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan dalam Paripurna DPR hari ini dinilai mengagetkan publik karena muncul secara diam-diam di ujung masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019.

Suparji mengaku belum tahu secara pasti inisiatif revisi UU apakah sudah disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR, atau ini inisiatif para wakil rakyat di Senayan yang memanfaatkan sisa masa akhir jabatan. "Inisiasi tersebut menunjukkan terhadap komitmen pemberantasan korupsi," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019).

Suparji mengaku yakin, niat revisi UU ini akan menuai protes dan penentangan keras dari masyarakat. Karena selain diajukan secara diam-diam, patut diduga pembahasan ini tanpa melibatkan masyarakat maupun organisasi yang bergerak di pemberantasan korupsi.

Kata Suparji, sejauh mata memandang, pembahasan revisi ini hanya dominan menjadi konsumsi internal antara pemerintah bersama DPR. Sedangkan, dari sisi filosofis, yuridis dan sosiologis revisi UU, masyarakat tidak mendapatkan akses tentang draft perubahannya. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Kado Pahit dari DPR di Ujung Masa Bakti 2014-2019 )

"Sekiranya disahkan di paripurna, presiden jika memang tidak setuju maka dapat menolak dengan cara tidak menandatangani RUU tersebut," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7417 seconds (0.1#10.140)