KPK Nilai Revisi UU Belum Dibutuhkan Saat Ini

Kamis, 05 September 2019 - 11:57 WIB
KPK Nilai Revisi UU Belum Dibutuhkan Saat Ini
KPK Nilai Revisi UU Belum Dibutuhkan Saat Ini
A A A
JAKARTA - DPR RI bakal membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi Undang-Undang KPK tersebut akan dibahas melalui Rapat ‎Paripurna yang digelar hari ini, Kamis (5/9/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Febri mengaku belum mengetahui, bahkan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi Undang-Undang KPK tersebut.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2019).

"Apalagi sebelumnya, ‎berbagai upaya revisi Undang-Undang KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," tambahnya.

Karena itulah, kata Febri, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 belum dirasa dibutuhkan. Sebab dengan UU itu, KPK bisa melalukan Operasi tangkap tangan (OTT) serta penyelamatan aset keuangan negara.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas Pencegahan," tegasnya.

Selain itu, menurutnya, jika revisi UU KPK benar dilakukan, hal itupun tak bisa langsung menjadi UU. Sebab, butuh pembahasan dan persetujuan dari Presiden.

"Kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada Paripurna (hari ini), tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden. Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4034 seconds (0.1#10.140)