Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini

Selasa, 06 Agustus 2024 - 16:53 WIB
loading...
Menkes Tegaskan Alat...
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait polemik aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Budi menuturkan, penyediaan kontrasepsi itu ditujukan bagi remaja yang sudah menikah.

"Kontrasepsi ini diberikan untuk remaja yang menikah dini kan kita nggak bisa larang (orang nikah)," kata Budi Gunadi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Budi menjelaskan, tingginya perkawinan usia dini di Indonesia menyebabkan masih adanya kasus stunting. Terlebih, kata dia, ibu hamil yang usianya di bawah 20 tahun berpotensi memiliki bayi yang tidak sehat.



"Salah satu masalah stunting itu terjadi karena perkawinan usia dini di Indonesia tinggi. Kalau kita lihat pada usia ibu-ibu hamil di bawah 20 tahun, sudah menikah, hamil itu kemungkinan bayinya tidak sehat stunting, itu tinggi. Kematian ibu pun tinggi, kematian bayi pun tinggi," ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi PP tersebut.



Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi aturan tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2254 seconds (0.1#10.140)