Pengamat: Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak

Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:22 WIB
loading...
Pengamat: Penyediaan...
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai polemik. Khususnya dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja pada Pasal 103, khususnya ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji memandang pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat karena aturan ini menyangkut hajat hidup mereka. Dia menilai peraturan ini sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

Baca juga: Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya yang Sudah Menikah

“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” ujar Ubaid dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (6/8/2024).

Saat ini, kata Ubaid, Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia dan peringkat dua skala Asia Tenggara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara
Pemerintah Bikin PP...
Pemerintah Bikin PP Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Yusril: Lebih Cepat Dibanding Susun UU
Prabowo Bakal Terbitkan...
Prabowo Bakal Terbitkan PP, Haedar Alwi: Menjaga Wibawa dan Marwah Polri
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Bantu Kesehatan Perempuan,...
Bantu Kesehatan Perempuan, UNFPA Indonesia Terima Her Health Grant 2026 dari Organon
Pakar IPB University...
Pakar IPB University Ungkap Mitos Kucing Bikin Mandul, Ini Faktanya
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Berita Terkini
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved