Pengamat: Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak

Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:22 WIB
loading...
Pengamat: Penyediaan...
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai polemik. Khususnya dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja pada Pasal 103, khususnya ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji memandang pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat karena aturan ini menyangkut hajat hidup mereka. Dia menilai peraturan ini sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

Baca juga: Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya yang Sudah Menikah

“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” ujar Ubaid dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (6/8/2024).

Saat ini, kata Ubaid, Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” tutur Ubaid.

Karena itu terkait dengan polemik ini, Ubaid mengatakan bahwa JPPI telah menyatakan sikap agar pemerintah mencabut PP 28 Tahun 2024 karena merusak masa depan anak. Peraturan ini jelas merusak masa depan anak-anak Indonesia.

“Jika dipaksakan, mereka kian akan terpapar kekerasan seksual dan juga pornografi di lembaga pendidikan. Selain itu, aturan ini juga dibuat diam-diam dan tidak melibatkan publik secara luas. Padahal, beleid ini sangat terkait hajat hidup orang banyak, terutama orang tua dan anak-anak usia sekolah,” paparnya.

JPPI, tegas Ubaid, juga menolak penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah. Dia menilai yang para remaja dan pelajar butuhkan adalah edukasi pendidikan kesehatan reproduksi, bukan kebutuhan alat kontrasepsi.

“Penyediaan alat kontrasepsi yang salah tempat, berakibat pada banyaknya kasus penyalahgunaan alat kontrasepsi pada anak, yang berujung pada jebakan kasus kekerasan pada anak,” tegasnya.

Ubaid pun mengatakan harus ada penguatan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah. Pasalnya, anak usia sekolah harus fokus pada proses pendidikan reproduksi di sekolah, bukan malah melakukan kegiatan aktif penggunaan alat kontrasepsi. Sebab, anak usia sekolah, belum dianggap sah untuk memberikan persetujuan seksual (age of consent).

Baca juga: Jokowi Teken PP Soal Konseling dan Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

“Ini harus digarisbawahi, age of consent harus mengikuti usia sah menikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yaitu 19 tahun. Jadi, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah harus ditolak karena lebih banyak mengundang bahaya, bahkan tidak ada manfaatnya,” pungkas Ubaid.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
Resmi, Prabowo Sahkan...
Resmi, Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Apa Hukum Vasektomi...
Apa Hukum Vasektomi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Rekomendasi
Saksikan Cahaya Hati...
Saksikan Cahaya Hati Indonesia Berlindung ke Allah dari Kejahatan Malam di iNews
5 Fakta Kecelakaan Maut...
5 Fakta Kecelakaan Maut Minibus Pengangkut Wisatawan di Karanganyar, Nomor 4 Bikin Syok
Teroris Ledakkan Bom...
Teroris Ledakkan Bom di California Amerika Serikat, Telan Korban Jiwa
Berita Terkini
Guru Besar UI Dukung...
Guru Besar UI Dukung Pemberantasan Judi Online, Dorong Pemerintah Tiru UEA dan Malaysia
Didampingi Prananda...
Didampingi Prananda Prabowo, Megawati akan Tutup Pembekalan Kepala Daerah PDIP
3 Panglima TNI dari...
3 Panglima TNI dari Matra Laut, Ada yang Pernah Menjabat Pangkogabwilhan I
Aksi Bela Palestina,...
Aksi Bela Palestina, Din Syamsuddin Sarankan Pemerintah Bangun Lagi RS Indonesia dan Kirim Pasukan TNI
Din Syamsuddin Minta...
Din Syamsuddin Minta Presiden Prabowo Galang Dukungan Internasional Bela Palestina
Jupiter Aerobatic Team...
Jupiter Aerobatic Team Latihan Perdana Jelang Pembukaan LIMA 2025
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved