Anwar Abbas: Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:42 WIB
loading...
Anwar Abbas: Alat Kontrasepsi...
Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan, Anwar Abbas mengatakan bahwa pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah dan remaja bertentangan dengan konstitusi. Foto/PWNU
A A A
JAKARTA - Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan, Anwar Abbas mengatakan bahwa pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah dan remaja bertentangan dengan konstitusi. Karena menurutnya tidak ada satu agama yang mentolerir praktik seks bebas.

"Jadi melihat kepada amanat yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) dari UUD 1945 maka ketentuan menyangkut pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja ini adalah batal demi hukum karena isinya jelas-jelas tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi, karena tidak ada satu agamapun yang diakui oleh negara di negeri ini yang mentolerir praktik seks bebas tersebut," ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).



Dia pun mempertanyakan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memiliki dampak positif maupun negatif.

Misalnya karena dengan aturan tersebut akan mendukung bagi terbentuknya watak dan berkembangnya potensi anak didik untuk bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akan berakhlak mulia atau justru pemerintah melegalkan dan membolehkan peserta didik untuk melakukan seks bebas.

"Rasa-rasanya jangankan akan mendukung bagi tercapainya maksud dan tujuan tersebut, tapi malah akan membuat peserta didik menjadi tidak bermartabat dan tidak mampu menjadikan diri mereka menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki akhlak yang mulia," jelasnya.

Oleh karena itu kehadiran dari peraturan, kata Anwar, jelas tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yakni Pancasila dan hukum dasar yang berlaku di negeri ini yaitu UUD 1945.



Padahal dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) dikatakan bahwa: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Untuk itu kita meminta pihak pemerintah agar mencabut ketentuan tersebut," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)