Anwar Abbas: Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:42 WIB
loading...
Anwar Abbas: Alat Kontrasepsi...
Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan, Anwar Abbas mengatakan bahwa pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah dan remaja bertentangan dengan konstitusi. Foto/PWNU
A A A
JAKARTA - Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan, Anwar Abbas mengatakan bahwa pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah dan remaja bertentangan dengan konstitusi. Karena menurutnya tidak ada satu agama yang mentolerir praktik seks bebas.

"Jadi melihat kepada amanat yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) dari UUD 1945 maka ketentuan menyangkut pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja ini adalah batal demi hukum karena isinya jelas-jelas tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi, karena tidak ada satu agamapun yang diakui oleh negara di negeri ini yang mentolerir praktik seks bebas tersebut," ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).



Dia pun mempertanyakan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memiliki dampak positif maupun negatif.

Misalnya karena dengan aturan tersebut akan mendukung bagi terbentuknya watak dan berkembangnya potensi anak didik untuk bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akan berakhlak mulia atau justru pemerintah melegalkan dan membolehkan peserta didik untuk melakukan seks bebas.

"Rasa-rasanya jangankan akan mendukung bagi tercapainya maksud dan tujuan tersebut, tapi malah akan membuat peserta didik menjadi tidak bermartabat dan tidak mampu menjadikan diri mereka menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki akhlak yang mulia," jelasnya.

Oleh karena itu kehadiran dari peraturan, kata Anwar, jelas tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yakni Pancasila dan hukum dasar yang berlaku di negeri ini yaitu UUD 1945.



Padahal dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) dikatakan bahwa: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Untuk itu kita meminta pihak pemerintah agar mencabut ketentuan tersebut," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
Resmi, Prabowo Sahkan...
Resmi, Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Aturan Pengamanan Zat...
Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau
Menkomdigi Targetkan...
Menkomdigi Targetkan Aturan Penggunaan AI Bakal Selesai Dalam Waktu 3 Bulan
Gus Miftah Datangi Penjual...
Gus Miftah Datangi Penjual Es Teh, Anwar Abbas: Contoh Baik jika Telanjur Merendahkan Orang
Jokowi Naikkan Gaji...
Jokowi Naikkan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Tunjangan hingga Rp56.500.000
Anwar Abbas Pesan Anggota...
Anwar Abbas Pesan Anggota DPR Baru Jangan Sampai Cuma Mikir Balik Modal
Istri Panglima TNI Tekankan...
Istri Panglima TNI Tekankan Pentingnya Ibu dan Perempuan Jaga Kesehatan Reproduksi
Rekomendasi
Kurangi Emisi Karbon,...
Kurangi Emisi Karbon, KAI Logistik Dorong Layanan Angkutan Barang via Kereta
IMF Pangkas Proyeksi...
IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi AS Jadi 1,8%, Terparah di Antara Negara Maju
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia, Bagai Langit dan Bumi?
Berita Terkini
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
31 menit yang lalu
Saksikan INTERUPSI Malam...
Saksikan INTERUPSI Malam Ini Rapatkan Barisan di Tengah Isu Matahari Kembar Bersama Ariyo Ardi, Andy Rahmad Wijaya, Feri Amsari, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews
56 menit yang lalu
Alisa Wahid: Perempuan...
Alisa Wahid: Perempuan Perlu Ikut Dalam Penanggulangan Terorisme
58 menit yang lalu
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
59 menit yang lalu
Cerita Pratu Egy dan...
Cerita Pratu Egy dan Praka Nofrian, Satgas TNI di Lebanon yang Terkena Ledakan dari Tank Israel
1 jam yang lalu
Prabowo Bertemu PM Fiji,...
Prabowo Bertemu PM Fiji, Ajak Latihan Militer Bersama
1 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved